Ribuan Surat Suara Pilpres Hilang di Banyuasin

KPU Sumatera Selatan menyatakan ribuan lembar surat hilang di Kabupaten Banyuasin dalam konferensi pers di Palembang, Rabu, 17 April 2019.
Sumber :
  • VIVA/Sadam Maulana

VIVA – Pemungutan suara untuk pemilu presiden di beberapa TPS di Kelurahan Kenten, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, tidak dapat terlaksana sesuai tahapan. Itu karena 1.364 lembar surat suara yang disimpan di lima kotak suara dinyatakan hilang.

Ketua KPU Sumatera Selatan Kelly Mariana mengatakan, pemungutan suara untuk pemilu presiden tidak dapat terlaksana karena keterlambatan distribusi logistik di Kabupaten Banyuasin.

Distribusi logistik dari KPU RI untuk Banyuasin baru tiba H-1 sebelum hari pencoblosan. Setelah itu, KPU Banyuasin membutuhkan waktu dalam proses pelipatan dan pendistribusian ke kecamatan sampai TPS.

"Ini yang menyebabkan surat suara terlambat datang di Banyuasin, termasuk adanya kesalahpahaman instruksi yang membuat logistik untuk Kecamatan Talang Kelapa terlambat sampai waktu pencoblosan," kata Kelly, Rabu malam, 17 April 2019.

Karena distribusi yang dikejar waktu, tanpa diketahui lima kotak suara lalu hilang. Dalam kotak suara terdapat 1.364 surat suara pemilu presiden yang seharusnya bisa dicoblos oleh calon pemilih.

"Panitia akhirnya inisiatif mencari kelebihan surat suara pada TPS terdekat. Sayangnya, itu membutuhkan waktu dan belum seluruhnya terpenuhi," katanya.

Kehilangan lima kotak suara itu terjadi di lima TPS, yakni TPS 9, 10, 11, 12, dan 13 Kenten Laut. Panitia pelaksana akhirnya hanya memberikan empat surat suara kepada masyarakat pemilih, DPRD kabupaten, provinsi, dan RI.

Meski demikian panitia tetap berusaha agar pencoblosan bisa tetap dilakukan, yakni di dua TPS  melanjutkan proses pemilihan, sedangkan dua TPS lain masih menunggu.

KPU Jakarta Mulai Distribusikan 8 Juta Surat Suara Pilkada

Komisioner KPU Sumatera Selatan Hepriyadi mengatakan, rekomendasi KPU atas surat suara yang hilang, yakni panitia TPS melanjutkan proses pemilihan. Ada TPS yang sudah mencoblos empat suara terlebih dahulu atau mengulang proses pencoblosan karena menunggu surat suara lengkap.

"Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 diatur mengenai pemilu susulan, yang apabila berdasarkan gangguan, bisa dilakukan penundaan atau menyusul dengan pertimbangan oleh panitia KPPS atas koordinasi KPU di wilayahnya," ujarnya.

KPU Kota Tangerang Siapkan Pendistribusian Logistik Pilkada Pakai Rumus 721
Ilustrasi surat suara di pemilu

MK Ubah Desain Surat Suara Pilkada Calon Tunggal Jadi 'Setuju' dan 'Tidak Setuju'

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan atas desain surat Pilkada calon kepala daerah tunggal pada Pilkada Serentak 2024. MK memutuskan surat suara itu diubah model.

img_title
VIVA.co.id
14 November 2024