Sekitar 2.000 Orang di Rumah Sakit Banda Aceh Tak Bisa Memilih

Rumah Sakit Umum Zainal Abidin (RSUZA) Banda Aceh
Sumber :
  • VIVA/Dani Randi

VIVA – Sebanyak 750 pasien yang sedang dirawat beserta keluarganya di Rumah Sakit Umum Zainal Abidin (RSUZA) Banda Aceh tidak dapat memilih. Sebab, di rumah sakit tersebut tidak difasilitasi tempat pemungutan suara (TPS).

Ketua DPD Ungkap Dahulu Gugatan Puluhan Pihak soal PT 20 Persen Ditolak oleh MK

Pantauan VIVA, sejak pukul 11.30 hingga 13.30 WIB, tidak terlihat petugas penyelenggara pemilihan umum (pemilu). Bahkan, sebagian pasien berkeinginan untuk menentukan pilihannya pada pemilu 2019 kali ini, namun terkendala jarak antara rumah sakit dan domisili mereka.

Dirut RSUZA Azharuddin mengatakan, sehari sebelum pencoblosan, pihaknya sudah mengupayakan agar TPS dibuat di rumah sakit tersebut. Mereka juga sudah menginformasikan ke pihak kecamatan terdekat.

Mahfud Md Tegaskan Presidential Threshold yang Dihapus MK Ruang "Open Legal Policy", Apa Itu?

Sayangnya, pihak penyelenggara hingga hari ini belum memberikan fasilitas pencoblosan. Seharusnya, kata dia, minimal penyelenggara membawa surat suara dan bilik untuk pasien di rumah sakit.

“Kita sudah upayakan menghubungi pihak kecamatan terdekat, namun hingga hari ini tapi tidak ada yang memfasilitasi (untuk pencoblosan),” katanya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 17 April 2019.

Menkum Hormati Putusan MK Hapus PT 20 Persen tapi Ingatkan Ada yang Belum Diputuskan

Dengan begitu, kata Azharuddin, sekitar 2.000 orang di rumah sakit (pasien dan keluarganya) kehilangan hak suaranya. “Karena kita tidak ada TPS-nya, banyak juga pasien yang ingin memilih,” ujarnya.

Seorang keluarga pasien di RSUZA yang ditemui mengaku tidak memilih lantaran menjaga keluarganya yang sedang sakit. Domisilinya yang jauh menyebabkan dia tidak bisa pulang ke kampung halamannya.

“Saya tidak memilih karena menjaga keluarga yang sakit di sini (RSUZA). Kalau di sini ada TPS, ya kita usahakan untuk memilih, kalau pulang kampung sudah tidak memungkinkan,“ kata M Yusuf, seorang keluarga pasien di RSUZA yang berasal dari Aceh Timur.

Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra

Presidential Threshold 20 Persen Dihapus MK, Menko Yusril: Pemerintah akan Lakukan Ini

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Imipas), Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tetap menghormati Keputusan Mahkamah Konstitusi (M

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025