Adik Ketua Umum PAN yang Dibui Ngomel karena Tak Kebagian Surat Suara
- VIVA/Ardian
VIVA – Zainudin Hasan, terdakwa korupsi penerimaan fee proyek di Lampung Selatan, ngomel-ngomel karena dia tak kebagian surat suara di TPS 19, kompleks Lapas Kelas IA Bandar Lampung pada Rabu, 17 April 2019.
Bupati nonaktif Lampung Selatan yang juga adik Ketua Umum Partai Amanat Nasional itu menganggap kinerja Komisi Pemilihan Umum tak beres hingga surat suara tak mencukupi. Akibatnya dia tak dapat menggunakan hak pilihnya atau mencoblos.
"KPU Lampung tidak benar ini, tidak beres. Saya minta Bawaslu memperhatikan ini, sampai saya tidak nyoblos, saya gugat habis KPU ini," kata Zainudin.
Dia mengaku sangat kecewa atas perlakuan KPU yang tidak sigap dalam menangani surat suara pemilu, terutama di dalam lingkungan Lapas Bandar Lampung.
"Kita ini sudah terdaftar tapi jam segini kertas suara tidak ada. Ini juga tidak semuanya memilih. Saudara telah memihak kalau seperti ini," katanya menerangkan kepada Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansyah, yang hadir dalam pemungutan suara.
Zainudin menegaskan agar KPU dan Bawaslu tak main-main terhadap hak suaranya. "Saya boleh dituntut tinggi tapi jangan permainkan hak suara saya. Saya tidak takut, saya hanya takut sama Allah.”
Candrawansyah mengatakan, surat suara yang kurang akan digunakan pada pukul 12.00 WIB dengan cara diambil melalui TPS terdekat. Dia menjelaskan, bukannya tak mau melayani warga binaan yang belum mencoblos, tetapi Daftar Pemilih Tetap di sana memang sedikit sehingga dibagi menjadi empat TPS.
KPU Lampung, katanya, telah memberikan 375 surat suara dari Daftar Pemilihan Tetap ditambah 2 persen dengan jumlah total keseluruhan sebanyak 382 pemilih. Peristiwa serupa itu tidak hanya sekali, melainkan juga pernah dalam kesempatan sebelumnya, misalnya pilkada. Dia berjanji segera berkoordinasi dengan KPU untuk memenuhi kekurangan surat suara.