Foto Pose Dua Jari, Lima Anggota Panwaslu di Aceh Dipecat
- ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
VIVA – Lima Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa di Aceh Tamiang diberhentikan karena melanggar etik penyelenggara Pemilu.
Pemberhentian dilakukan setelah proses kajian dan persidangan dugaan ketidaknetralan atas kasus pose dengan mengacungkan dua jari hingga viral di media sosial.
"Sudah diberhentikan. Pengawas pemilu wajib menjaga etika dan netralitas. Mereka pengawas di lima desa di Kecamatan Kejuruan Muda," kata Imran, Ketua Bawaslu Kabupaten Aceh Tamiang saat dikonfirmasi, Selasa, 16 April 2019.
Ia menjelaskan, awalnya anggota Pengawas Desa tersebut berfoto bersama dengan menunjukkan simbol yang erat dengan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo-Sandi.
Mereka berpose setelah apel siaga pengawasan masa tenang dan pengawasan politik uang, yang diselenggarakan di halaman kantor Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang.Â
Pihaknya langsung menelusuri  foto-foto tersebut. Akhirnya ditemukan bahwa sumbernya berasal dari status WhatsApp seorang anggota Panwas desa, yang selanjutnya di screnshoot oleh seorang aktivis salah satu partai dan disebarkan ke media sosial hingga menjadi viral.
"Kami langsung panggil dan proses. Tidak ada toleransi bagi jajaran yang melanggar. Kenetralan jajaran pengawas pemilu, dalam sikap, tingkah laku dan ucapan serta perbuatan, adalah hal utama yang harus dijaga," tegas Imran.
Pihaknya sudah berusaha maksimal dalam menghadirkan petugas yang profesional saat perekrutan anggota Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa.
"Jika ditemukan ada yang tidak netral, segera laporkan ke Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang. Kami akan menindaklanjutinya," katanya.
Kabupaten Aceh Tamiang memiliki 12 kecamatan, untuk mengawasi pemilu legislatif dan pilpres 2019 memliki 36 orang pengawas tingkat kecamatan, 213 pengawas Desa, dan 912 pengawas TPS.Â