MK Tolak Uji Materi Quick Count Pemilu, Publikasi Baru Boleh Jam 15.00
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA – Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Pemilu pada Selasa 16 April 2019.
Agenda sidang adalah putusan terkait gugatan uji materi aturan publikasi hasil survei dan hitung cepat (quick count) pada Pemilu. Salah satu yang digugat adalah aturan yang membatasi publikasi quick count sebelum pukul 15.00 di hari pencoblosan.
Dalam putusannya, MK menetapkan bahwa menolak seluruh gugatan pemohon. Sehingga aturan-aturan yang digugat di atas tetap diberlakukan pada masa tenang dan pencoblosan nanti.
"Menolak permohonan pemohon seluruhnya," kata Hakim MK Anwar Usman di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Berdasarkan catatan sidang sebelumnya, pemerintah berpendapat adanya aturan itu bukan untuk melakukan pembatasan informasi. Namun, agar penyelenggaraan Pemilu berjalan baik.
Sebelumnya, sejumlah media massa dan lembaga survei mengajukan judicial review. Pengajuan ini terkait aturan pelarangan publikasi quick count, setelah dua jam selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia Barat, pelarangan survei di hari tenang, serta ancaman pidana terkait hal tersebut.