MK Tolak Uji Materi Quick Count Pemilu, Publikasi Baru Boleh Jam 15.00

Polisi berjaga di depan Gedung Mahkamah Konstitusi beberapa waktu silam.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA – Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Pemilu pada Selasa 16 April 2019.

Perolehan Suara Golkar dan NasDem Naik Paling Besar dalam Pileg 2024, Menurut Indikator

Agenda sidang adalah putusan terkait gugatan uji materi aturan publikasi hasil survei dan hitung cepat (quick count) pada Pemilu. Salah satu yang digugat adalah aturan yang membatasi publikasi quick count sebelum pukul 15.00 di hari pencoblosan.

Dalam putusannya, MK menetapkan bahwa menolak seluruh gugatan pemohon. Sehingga aturan-aturan yang digugat di atas tetap diberlakukan pada masa tenang dan pencoblosan nanti.

Parpol Lebih Baik Edukasi Publik daripada Tolak atau Terima Hasil Quick Count, Menurut BRIN

"Menolak permohonan pemohon seluruhnya," kata Hakim MK Anwar Usman di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Berdasarkan catatan sidang sebelumnya, pemerintah berpendapat adanya aturan itu bukan untuk melakukan pembatasan informasi. Namun, agar penyelenggaraan Pemilu berjalan baik.

Komeng Ungkap Alasan Gak Kampanye Saat Nyaleg: Saya Tidak…

Sebelumnya, sejumlah media massa dan lembaga survei mengajukan judicial review. Pengajuan ini terkait aturan pelarangan publikasi quick count, setelah dua jam selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia Barat, pelarangan survei di hari tenang, serta ancaman pidana terkait hal tersebut.

Andre Taulany dan Rien Wartia Trigina

Istri Andre Taulany Diduga Pernah Hina Prabowo Sakit Jiwa di Pilpres 2019

Bersamaan dengan mencuatnya kabar perceraian Andre Taulany dan sang istri, kasus masa lalu Erni Taulany menghina Prabowo Subianto di Pilpres 2019 kembali disorot.

img_title
VIVA.co.id
12 Agustus 2024