MK Putuskan Soal Publikasi Quick Count Pemilu Hari Ini

Polisi berjaga di depan Gedung Mahkamah Konstitusi beberapa waktu silam.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA – Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Pemilu pada Selasa 16 April 2019 ini.

Parpol Lebih Baik Edukasi Publik daripada Tolak atau Terima Hasil Quick Count, Menurut BRIN

Putusan itu terkait gugatan uji materi aturan publikasi hasil survei dan hitung cepat (quick count) pada Pemilu. Salah satu yang digugat adalah aturan yang membatasi publikasi quick count sebelum pukul 15.00 di hari pencoblosan.

Pemohon yakni salah satunya Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) menilai bahwa pembatasan waktu dengan ancaman pidana soal hitung cepat menimbulkan ketidakpastian hukum.

Komeng Ungkap Alasan Gak Kampanye Saat Nyaleg: Saya Tidak…

Mereka menilai aturan itu justru berpotensi menimbulkan berita-berita palsu seputar hasil pemilu. Kemudian juga dinilai menghalangi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.

Sementara pembatasan survei di masa tenang juga dianggap menghalangi hak menyebarkan informasi kepada masyarakat. Pemohon juga menilai tidak ada bukti bahwa publikasi survei di masa tenang menimbulkan keresahan publik.

Timnas Amin: Jangan Sampai Quick Count Jadi Patokan dalam Rekapitulasi Manual
Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara Pilpres Pemilu 2024. (Foto ilustrasi)

Perolehan Suara Golkar dan NasDem Naik Paling Besar dalam Pileg 2024, Menurut Indikator

Indikator Politik Indonesia mencatat suara untuk Golkar dan NasDem meningkat paling besar dalam hasil hitung cepat Pemilu Legislatif 2024 dibanding survei sebelumnya.

img_title
VIVA.co.id
22 Februari 2024