17,5 Juta DPT Bermasalah, KPU: Hasil Verifikasi Faktual Ada Orangnya
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar konferensi pers terkait penyelesaian terhadap laporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 soal dugaan 17,5 juta Daftar Pemilih Tetap (DPT) bermasalah.
Komisioner KPU, Viryan Aziz, mengatakan pihaknya telah mengadakan pertemuan dengan TKN 01 (Aria Bima) dan BPN 02 (Hasyim Djojohadikusumo), serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pada 14 April 2019. Pertemuan itu untuk menyelesaikan laporan BPN tersebut.
"Data pemilih 17,5 juta (17.553.299) adalah jumlah pemilih yang memiliki tanggal dan bulan lahir 1 Januari, 1 Juli dan 31 Desember yang menjadi bagian Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan 2 (DPTHP-2) Pemilu 2019 yang diduga bermasalah," kata Viryan Aziz di kantornya, Jakarta Pusat, Senin, 15 April 2019.
Viryan menambahkan, terhadap dugaan DPT 17,5 juta bermasalah, KPU telah menyelesaikan dengan melakukan beberapa hal. Yakni, KPU berkoordinasi dengan dukcapil dan telah dijelaskan bahwa pencatatan administrasi kependudukan awal tahun 1970-an dan saat menggunakan Sistem Informasi Manajemen Kependudukan (SIMDUK) sebelum tahun 2004, semua penduduk yang lupa atau tidak tahu tanggal lahirnya, ditulis 31 Desember.
"Sejak berlakunya Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) tahun 2004, penduduk yang lupa atau tidak ingat tanggal lahirnya ditulis 1 Juli. Verifikasi faktual oleh KPU kabupaten/kota terhadap tiga kelompok data tersebut secara acak dan sederhana," ujarnya.
Viryan menegaskan, setiap KPU kabupaten/kota mengambil sampel dengan cara pengundian dihadiri perwakilan TKN 01, BPN 02 dan Bawaslu.
“Hasil verifikasi faktual dari total sampel 1.604 pemilih, sebanyak 1.405 (87,59 persen) ada dan data benar, 105 (6,55 persen) ada dan data diperbaiki, 74 (4,61 persen) ada dan data kependudukan belum dicetak/hilang, 16 (1 persen) ada dan data tidak memenuhi syarat, 4 (0,25 persen) tidak ada dan data tidak memenuhi syarat," jelasnya.
Viryan pun menyampaikan kesimpulan KPU, bahwa data 17,5 juta adalah wajar dan apa adanya karena regulasi atau kebijakan pencatatan sipil.Â
"Temuan lapangan menguatkan hal tersebut dari 1.604 sampel, 1.584 (98,75 persen) terverifikasi faktual ada orangnya. Sebanyak 20 sampel (1,25 persen) tidak ada orangnya atau telah dicoret," katanya. (ase)