Sebelum Mencoblos, Kenali Dulu Lima Surat Suara di Pemilu 2019

Warga memasukan contoh surat suara ke dalam kotak suara usai dicoblos saat simulasi Pemilu serentak 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

VIVA – Tahapan pemungutan suara Pemilu 2019 akan digelar secara serentak Rabu besok, 17 April 2019. Rincian Pemilu 2019 terdiri dari Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Antisipasi Kerusakan Surat Suara Saat Musim Hujan, Pj Tangerang Cek Gudang Logistik KPU

Terkait itu, maka ada lima jenis surat suara yang dibedakan dengan warna masing-masing. Catat dan pahami penjelasan berikut ini.

Surat suara untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden memiliki tanda warna abu-abu. Surat suara ini terdapat dua gambar pasangan serta nomor urutnya dengan background merah putih. Kolom pasangan nomor urut 01 Jokowi-Maruf Amin mengenakan peci hitam serta baju putih.

1,4 Juta Surat Suara Pilwalkot Tangerang Masuk Tahap Sortir dan Pelipatan

Sementara pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dengan jas serta peci hitam. Di bawah dua kolom pasangan calon tersebut terdapat logo sejumlah partai pengusungnya.

"Pemilu 2019 ini baru dengan rangkaian pilpres dan pileg digabung serentak. Lima surat ini mesti dikenal masyarakat pemilih," ujar Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem, Titi Anggraini, Senin, 15 April 2019.

Puluhan Ribu Surat Suara Pilkada Jakarta Rusak, KPU: Ada Noda Bercak hingga Robek

SURAT SUARA PILPRES BAGI PEMILIH LUAR NEGERI

Lalu, surat suara DPR RI dengan tanda warna kuning. Dalam surat suara ini terdapat 16 kotak kolom logo partai politik peserta Pemilu 2019 beserta nomor urutnya. Setiap 16 kotak ini menyertakan 10 nama calon anggota legislatif atau caleg dari partai politik dengan nomor urutnya.

Masyarakat harus mengetahui partai politik dan nama calon wakil rakyat di Senayan yang akan dipilihnya sesuai daerah pemilihan atau dapil. Surat suara DPR RI ini lebih besar dibandingkan surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden. Ukuran surat suara DPR RI ini 51 x 82 cm.

Selanjutnya, ada surat suara DPD RI yang memiliki ciri dengan warna merah. Surat suara DPD ini juga punya ukuran besar seperti surat suara DPR. Dalam surat suara DPD ini terdapat gambar calon anggota DPD beserta nomor urutnya. Setiap provinsi memiliki masing-masing nama perwakilan calon senatornya.

Kemudian, ada surat suara DPRD tingkat provinsi yang memiliki warna biru. Surat suara ini hampir sama dengan surat suara DPR RI. Ada logo partai, nama caleg, dan nomor urut caleg. Ukurannya pun sama dengan surat suara DPR RI, serta DPD RI.

Surat suara kelima adalah untuk DPRD tingkat Kabupaten/Kota yang memiliki tanda hijau. Hampir sama dengan surat suara DPR RI dan DPRD tingkat kabupaten. Surat suara ini terdapat logo partai disertai nomor urut dan nama caleg.

Petugas menunjukan contoh surat suara saat simulasi pemilihan umum (Pemilu) 2019 di KPU Provinsi Jabar, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 2 April 2019.

(ase)

Ilustrasi surat suara di pemilu

MK Ubah Desain Surat Suara Pilkada Calon Tunggal Jadi 'Setuju' dan 'Tidak Setuju'

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan atas desain surat Pilkada calon kepala daerah tunggal pada Pilkada Serentak 2024. MK memutuskan surat suara itu diubah model.

img_title
VIVA.co.id
14 November 2024