Wiranto Tegaskan Lewat Jam 13.00 Masih Boleh Nyoblos, Asalkan

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto
Sumber :
  • VIVA/Ridho Permana

VIVA – Menkopolhukam Wiranto, menyoroti masalah pemilu di beberapa negara. Seperti di Sydney, di mana masyarakat yang sudah antre lama tapi tidak diberi hak pilih lantaran sudah habis waktunya.

Asia Tenggara di Tengah Kepungan ISIS

Wiranto mengatakan, tidak seharusnya panitia pemilih melarang warga yang sudah antre untuk mencoblos. Walau, batas waktu yang ditentukan sudah selesai.

"Walau waktu habis tapi kalau ada masyarakat yang hadir sudah mencatatkan diri atau sudah hadir tapi belum mencatatkan diri itu diberi waktu untuk menyelesaikan hak pilihnya," kata Wiranto, usai rapat koordinasi di Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin 15 April 2019.

Wiranto Ditusuk Ramai Diberitakan Media Asing

Dalam peraturan perundang-undangannya pun, lanjut dia, pencoblosan bisa dilakukan selama masih ada warga yang sudah terdaftar. Yang dilarang, adalah warga yang datang setelah waktu batas akhir ditentukan.

Untuk di Indonesia, aturannya adalah dari jam 07.00 dan TPS baru tutup jam 13.00 WIB. Jika ada warga yang masih antre tapi sudah jam 13.00, maka tetap harus dilayani untuk mencoblos. Tapi yang datang setelah pukul 13.00, itulah yang tidak bisa.

Heboh Arteria Dahlan hingga Wiranto Ditusuk Orang Tak Dikenal

"Jangan sampai di daerah jam 13.00 setop padahal sudah ada yang antre," kata Wiranto. Mereka, masih bisa diberi kesempatan.

Menkopolhukam Wiranto.

Izin Keluar dari RSPAD, Wiranto Siapkan Memori Serah Terima Jabatan

Wiranto diketahui masih dalam perawatan di RSPAD Gatot Subroto.

img_title
VIVA.co.id
22 Oktober 2019