Eggy Sudjana Laporkan Jokowi hingga Rusdi Kirana ke Bawaslu

Eggy Sudjana laporkan Jokowi soal surat suara tercoblos
Sumber :
  • VIVA / Agus Rahmat

VIVA – Caleg Partai Amanat Nasional (PAN) Eggy Sudjana, melaporkan sejumlah pihak terkait tercoblosnya surat suara di Selangor Malaysia. 

Penjelasan OIKN soal Heboh Aguan Investasi di IKN Demi Selamatkan Jokowi

Pihak-pihak yang dilaporkan adalah Dubes RI di Malaysia Rusdi Kirana, panitia pemilih luar negeri (PPLN) Malaysia, kelompok penyelenggara pemungutan suara luar negeri (KPPSLN) Malaysia, Panwas di Malaysia, KPU RI, Capres 01, dan caleg NasDem. 

Eggy dan timnya datang ke Bawaslu pukul 09.20 WIB. Eggy mengaku, dia adalah pihak yang dirugikan dengan kasus ini. Karena dia juga sebagai caleg dengan daerah pemilihan atau dapil luar negeri. 

Jokowi Tanpa Partai dan Diisukan Gabung Golkar, Bahlil: Kami Selalu Terbuka kepada Siapa Saja

"Jadi saya dirugikan betul dengan kondisi ini. Punya hak hukum saya mempersoalkan ini," kata Eggy, usai menyampaikan laporan ke Bawaslu, Jakarta, Jumat 12 April 2019.

Maka karena hak hukumnya dilanggar atas kasus ini, Eggy meminta agar pihak-pihak terkait segera diperiksa. 

Effendi Simbolon Dorong Jokowi dan Megawati Bisa Berdamai, Ini Alasannya

"Kita tuntutannya sangat jelas. Segera periksa duta besar anaknya terlibat, pasti ada jual beli suara. sebelumnya juga kan dari Gerindra sudah protes itu," kata dia. 

Pelapor ke Bawaslu adalah atas nama Aris Munandar. Ia didampingi oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Aris mengatakan, pihak pihak tersebut dilaporkan karena surat suara yang beredar melibatkan mereka. Seperti caleg Nasdem yang juga putra Dubes RI untuk Malaysia Rusdi Kirana, lalu capres 01 Jokowi-Ma'ruf. 

"Kami berharap Bawaslu, KPU juga untuk memberikan sanksi yang tegas terhadap persoalan ini," kata Aris. Termasuk mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf. 

Sementara kuasa hukum Aris dari TPUA,  Pitra Romadoni Nasution mengatakan, apa yang terjadi di Selangor Malaysia, melanggar konstitusi dan undang-undang. 

Pihaknya menyertakan sejumlah pasal, yakni Pasal 532, Pasal 537, Pasal 543, Pasal 544, Pasal 550 KUHP.  Lalu, Pasal 554 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, serta Pasal 421 KUHP tentang tindak pidana penyalahgunaan wewenang oleh pejabat, serta perbuatan melawan hukum dan kelalaian yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain. 

Pitra mengatakan, kasus itu patut diduga adanya suatu jual beli suara yang terstruktur tersistematik massif seperti pernyataan Bawaslu. 

"Karena ini yang tercoblos 01, dan caleg Nasdem, klien kami menginginkan agar Jokowi didiskualifikasi. Dan kedua dari caleg Nasdem yang tercoblos itu segera diusut tuntas dan perlu ditindak lanjuti untuk dilakukan tindakan hukum berupa tindak pidana pemilu." (mus) 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya