KPU Minta Polisi Tangkap Penyebar Hoax Hasil Pemilu di Luar Negeri
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA – Komisi Pemilihan Umum menepis pesan berantai atau broadcast yang berisi hasil pemungutan suara Pilpres 2019 di luar negeri. Ketua KPU, Arief Budiman berharap, polisi menangkap penyebar hoaks tersebut, tanpa perlu dilaporkan oleh KPU.
"Saya berharap, bisa enggak ya, ini langsung ditindaklanjuti oleh polisi gitu loh. Ini kan jelas ya (hoaks),” ungkap Arief di kantornya, Jakarta, Rabu 10 April 2019.
Arief mengatakan, proses pengitungan hasil pemilu dilakukan usai seluruh daerah di Indonesia selesai melakukan pencoblosan di tanggal 17 April. Karena itu, ia berharap, agar polisi mengusut pelaku hoaks tersebut tanpa didahului laporan, karena KPU sedang melakukan persiapan menjelang pemilu.
"Karena kalau harus pakai laporan, terus terang saja prosesnya kan panjang. Kami sebetulnya energinya itu tidak banyak, karena sudah tercurahkan tenaganya dengan persiapan persiapan pelaksanaan pemilu ini," kata Arief.
Sebelumnya, Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari mengatakan kegiatan pemungutan suara Pemilu 2019 di luar negeri dilaksanakan sesuai jadwal dalam SK KPU No 644/2019, 8-14 April 2019.
Kegiatan pemungutan suara di LN dilaksanakan dengan tiga metode, yakni pertama memilih di TPSLN yang berada di kantor perwakilan RI (KBRI/KJRI/KDEI). Kedua, memilih dengan Kotak Suara Keliling (KSK) yang bertempat di dekat pemukiman atau tempat kerja WNI, dan ketiga metode pos.
Sementara itu, jadwal pemungutan suara di luar negeri yang telah berjalan dan sedang berjalan hingga saat ini, yaitu di Sana'a pada Senin 8 April, di Panama City dan Quito pada Selasa 9 April, dan di Bangkok dan Songkhla pada Rabu 10 April.
"Selain jadwal tersebut, kegiatan pemungutan suara di luar negeri belum dilaksanakan," kata Hasyim. (asp)