Logo BBC

Para Perantau yang Terancam Kehilangan Hak Suara

Petugas Komisi Independen Pemilihan (KIP) melintas keluar dari Posko Layanan Pindah Memilih di kantor KIP Lhokseumawe, Aceh, Selasa (5/3). - Antara/RAHMAD
Petugas Komisi Independen Pemilihan (KIP) melintas keluar dari Posko Layanan Pindah Memilih di kantor KIP Lhokseumawe, Aceh, Selasa (5/3). - Antara/RAHMAD
Sumber :
  • bbc

Dari daftar pemilih tambahan yang berjumlah sekitar 800.000 orang, diperkirakan masih ada calon pemilih yang terancam tak dapat menggunakan hak pilihnya, yakni para perantau yang mencakup pelajar dan mereka yang bekerja di luar daerah tempat tinggal.

Elly, ibu berusia 56 tahun, mendatangi KPUD Jakarta Selatan, Senin (08/04). Dia ikut antre bersama puluhan orang lainnya. Mereka umumnya perantau yang ingin mendapatkan hak pilih pada pemilu 17 April mendatang.

Di belakang meja, petugas KPUD Jakarta Selatan, Faisal, memaparkan aturan pendaftaran hak pilih berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ibu hanya bisa mencoblos sesuai dengan (alamat) KTP-nya, misal alamat di Medan, berarti harus di Medan," katan Faisal kepada Elly sebagaimana dilaporkan wartawan Muhamamd Irham untuk BBC News Indonesia.

Faisal juga menunjuk surat putusan MK yang ditempel di pintu masuk pendaftaran. Di situ, tertulis pemilih dengan kondisi tertentu yang hanya bisa melakukan pendaftaran hingga 10 April mendatang, yakni pindah alamat karena sakit, terjerat pidana, terkena musibah bencana alam dan dinas/tugas luar kota.

Mereka yang tidak memenuhi kondisi tersebut tidak bisa menggunakan hak pilihnya di daerah rantau. Sebab, aturan tentang pendaftaran perantau di luar kondisi tertentu sudah tutup sejak 16 Maret lalu.

Tapi Elly tidak tahu soal itu. Ia ke Jakarta untuk menemani suaminya yang sedang sakit.

"Suami saya habis berobat di Jakarta, terus belum kembali lagi ke domisili saya di Yogyakarta. Jadi saya mau nyoblos di sini, tapi ternyata sudah terlambat," katanya dengan nada lemah sambil perlahan menuruni anak tangga.

Bukan hanya Elly, Sri Wahyuni terpaksa pulang tanpa hasil. Padahal, ibu berusia 66 tahun itu sudah bersemangat ingin mendaftarkan asisten rumah tangganya (ART) agar bisa memilih di Jakarta, tanpa harus pulang kampung ke Jawa Tengah.

"Karena ART itu kalau mau pulang, kan sebentar lagi puasa. Puasa lebaran. Dia kan, dana-nya nanti sia-sia kalau pulang dua kali," kata Sri.

Hak suara lainnya yang terancam hangus adalah milik mahasiswa perantau di Jakarta, Hafizah. Mahasiswa asal Sumatera Barat ini tak bisa lagi menggunakan hak suaranya karena tidak masuk dalam kondisi tertentu.

Hafizah juga mengungkapkan putusan MK tidak adil bagi pelajar yang menempuh pendidikan di daerah rantau. Sebab, MK memutuskan mengakomodasi para pekerja formal yang bekerja di luar kota untuk mendaftar hingga 10 April mendatang, tapi tidak untuk pelajar.

"Kurang adil sih, karena kan, yang mahasiswa udah punya hak untuk memilih. Jadi, kenapa semua tidak disamaratakan saja haknya?" tanya Hafizah.

Seperti apa kritik terhadap putusan MK?

Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, menilai putusan MK ini tidak sepenuhnya seperti yang dia harapkan.

Titi adalah salah satu orang yang menggugat sejumlah pasal Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang kemudian diloloskan sebagian oleh MK melalui putusan uji materi pada 28 Maret lalu.

"Kenapa kami menggugat itu? Untuk melepaskan belenggu administrasi, yang mengurangi esensi hak pilih. Kami paham bahwa, administrasi pemilu penting. Tapi ketika dilaksanakan, justru menjauh dari nilai-nilai yang kami harapkan," kata Titi di Jakarta.

Titi menambahkan, putusan MK ini mengancam hak suara para perantau khususnya mereka yang menemani orang sakit di luar kota, pelajar, dan pekerja informal.

"Kami menyayangkan, pasca putusan MK yang terjadi adalah limitasi-limitasi," katanya.

Menurutnya, KPU bisa memberi tafsir lebih luas dari empat kondisi tertentu yang ditentukan MK. Sebab, perantau seperti mahasiswa, pendamping orang sakit, pekerja sektor informal merupakan kategori di luar kendali atas kehendak, dan kondisi yang diinginkan.

Bagaimana langkah KPU tentang hak suara perantau?

Sementara itu, KPU memastikan sudah menutup pendaftaran bagi perantau di luar kondisi tertentu seperti mahasiswa, dan pekerja informal.

"Nah, KPU dalam melayani juga mempertimbangkan faktor logistik itu. Andaikan bisa didata. Tapi kami sudah tidak bisa menambah kebutuhan logistiknya, karena memang tidak mungkin," kata Ketua KPU, Arief Budiman.

Arief Budiman menambahkan, KPU sudah melakukan sosialisasi jauh-jauh hari bagi pemilih perantau untuk segera mendaftar. Semestinya, kata dia, kesempatan itu digunakan karena masih ada waktu untuk mendapatkan hak suara.

"Sejak awal kami selalu mengatakan, gunakan hak pilihmu di TPS tempat kamu mendaftar. Kenapa? Karena hari itu libur kan," ujar Arief.

"Menggunakan hak pilih di mana Anda terdaftar, itu Anda terlindungi hak konstitusionalnya, untuk menggunakan lima surat suara," tambahnya.

KPU mencatat pemilih dalam DPTb mencapai 800.219 dari total DPT nasional dalam negeri sebanyak 190.779.969 jiwa.

Sementara itu, berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), terdapat 31,9 juta penduduk pindahan per Juni 2018.

Namun, angka tersebut bercampur antara mereka yang belum dan sudah mengantongi KTP elektronik.