Para Perantau yang Terancam Kehilangan Hak Suara
Selasa, 9 April 2019 - 08:45 WIB
Sumber :
- bbc
"Sejak awal kami selalu mengatakan, gunakan hak pilihmu di TPS tempat kamu mendaftar. Kenapa? Karena hari itu libur kan," ujar Arief.
"Menggunakan hak pilih di mana Anda terdaftar, itu Anda terlindungi hak konstitusionalnya, untuk menggunakan lima surat suara," tambahnya.
KPU mencatat pemilih dalam DPTb mencapai 800.219 dari total DPT nasional dalam negeri sebanyak 190.779.969 jiwa.
Sementara itu, berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), terdapat 31,9 juta penduduk pindahan per Juni 2018.
Namun, angka tersebut bercampur antara mereka yang belum dan sudah mengantongi KTP elektronik.