Logo BBC

Para Perantau yang Terancam Kehilangan Hak Suara

Petugas Komisi Independen Pemilihan (KIP) melintas keluar dari Posko Layanan Pindah Memilih di kantor KIP Lhokseumawe, Aceh, Selasa (5/3). - Antara/RAHMAD
Petugas Komisi Independen Pemilihan (KIP) melintas keluar dari Posko Layanan Pindah Memilih di kantor KIP Lhokseumawe, Aceh, Selasa (5/3). - Antara/RAHMAD
Sumber :
  • bbc

"Kenapa kami menggugat itu? Untuk melepaskan belenggu administrasi, yang mengurangi esensi hak pilih. Kami paham bahwa, administrasi pemilu penting. Tapi ketika dilaksanakan, justru menjauh dari nilai-nilai yang kami harapkan," kata Titi di Jakarta.

Titi menambahkan, putusan MK ini mengancam hak suara para perantau khususnya mereka yang menemani orang sakit di luar kota, pelajar, dan pekerja informal.

"Kami menyayangkan, pasca putusan MK yang terjadi adalah limitasi-limitasi," katanya.

Menurutnya, KPU bisa memberi tafsir lebih luas dari empat kondisi tertentu yang ditentukan MK. Sebab, perantau seperti mahasiswa, pendamping orang sakit, pekerja sektor informal merupakan kategori di luar kendali atas kehendak, dan kondisi yang diinginkan.

Bagaimana langkah KPU tentang hak suara perantau?

Sementara itu, KPU memastikan sudah menutup pendaftaran bagi perantau di luar kondisi tertentu seperti mahasiswa, dan pekerja informal.

"Nah, KPU dalam melayani juga mempertimbangkan faktor logistik itu. Andaikan bisa didata. Tapi kami sudah tidak bisa menambah kebutuhan logistiknya, karena memang tidak mungkin," kata Ketua KPU, Arief Budiman.

Arief Budiman menambahkan, KPU sudah melakukan sosialisasi jauh-jauh hari bagi pemilih perantau untuk segera mendaftar. Semestinya, kata dia, kesempatan itu digunakan karena masih ada waktu untuk mendapatkan hak suara.