Para Perantau yang Terancam Kehilangan Hak Suara
- bbc
Dari daftar pemilih tambahan yang berjumlah sekitar 800.000 orang, diperkirakan masih ada calon pemilih yang terancam tak dapat menggunakan hak pilihnya, yakni para perantau yang mencakup pelajar dan mereka yang bekerja di luar daerah tempat tinggal.
Elly, ibu berusia 56 tahun, mendatangi KPUD Jakarta Selatan, Senin (08/04). Dia ikut antre bersama puluhan orang lainnya. Mereka umumnya perantau yang ingin mendapatkan hak pilih pada pemilu 17 April mendatang.
Di belakang meja, petugas KPUD Jakarta Selatan, Faisal, memaparkan aturan pendaftaran hak pilih berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ibu hanya bisa mencoblos sesuai dengan (alamat) KTP-nya, misal alamat di Medan, berarti harus di Medan," katan Faisal kepada Elly sebagaimana dilaporkan wartawan Muhamamd Irham untuk BBC News Indonesia.
Faisal juga menunjuk surat putusan MK yang ditempel di pintu masuk pendaftaran. Di situ, tertulis pemilih dengan kondisi tertentu yang hanya bisa melakukan pendaftaran hingga 10 April mendatang, yakni pindah alamat karena sakit, terjerat pidana, terkena musibah bencana alam dan dinas/tugas luar kota.
Mereka yang tidak memenuhi kondisi tersebut tidak bisa menggunakan hak pilihnya di daerah rantau. Sebab, aturan tentang pendaftaran perantau di luar kondisi tertentu sudah tutup sejak 16 Maret lalu.
Tapi Elly tidak tahu soal itu. Ia ke Jakarta untuk menemani suaminya yang sedang sakit.
"Suami saya habis berobat di Jakarta, terus belum kembali lagi ke domisili saya di Yogyakarta. Jadi saya mau nyoblos di sini, tapi ternyata sudah terlambat," katanya dengan nada lemah sambil perlahan menuruni anak tangga.