Bawaslu Protes KPU soal Rekapitulasi DPTHP Ketiga

Warga membuka surat suara saat mengikuti Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di TPS Sondakan, Laweyan, Solo, Jawa Tengah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

VIVA – Komisioner Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu, Mochammad Afifuddin mempersoalkan rekapitulasi daftar pemilih tetap hasil perbaikan atau DPTHP ketiga di tiga provinsi oleh Komisi Pemilihan Umum.

Megawati Heran Ada Lembaga Survei yang Mampu 'Ramal' Hasil Pilpres 2024

Ia khawatir, DPTHP tahap ketiga ini akan menjadi masalah di akhir Pemilu, karena dalam penghitungannya tidak transparan.

“Saya enggak ingin forum ini nanti dipersoalkan, karena di beberapa titik tidak ada peserta pemilu, tidak ada Bawaslu dalam proses rekapnya,” kata Afif, saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT Pasca Putusan MK, di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin 8 April 2019.

Partisipasi Pemilih di Tangerang pada Pilkada 2024 Menurun Dibanding Pilpres dan Pileg

Bahkan, ia mengungkapkan, ini sudah disampaikan Bawaslu sebelum ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), namun tak pernah direspons oleh KPU.

“Kami sudah memberikan arahkan, agar semua pleno dilakukan terbuka, karena ini kaitannya dengan penambahan atau bahkan pengurangan daftar pemilih yang jadi salah satu hal paling penting dalam Pemilu 2019, dan setiap Pemilu. Saya kira, ini sikap kehati-hatian kita, supaya nanti di ujung tidak disoal, padahal kita tahu situasinya DPK (Daftar Pemilih Khusus) menjadi DPT (Daftar Pemilih Tetap) jauh sebelum putusan MK sudah kita rekomendasikan,” ujarnya.

Punya Feeling Seperti di Pilpres, Bahlil Yakin Ridwan Kamil Menang Pilkada Jakarta

Afif mencontohkan, tiga provinsi yang dianggap tidak transparan saat melakukan rekapitulasi DPTHP ketiga. Provinsi tersebut adalah DKi Jakarta, Jawa Timur, dan Kalimantan Utara.

“Dan, sayangnya tidak semua Kabupaten, kota itu juga terbuka.  Kami sudah memberikan arahan, agar semua pleno dilakukan terbuka,” tegasnya.

Sebelumnya, MK telah memutus uji materi Pasal 210 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017. Dalam putusannya, pemilih yang ingin pindah memilih dapat mengajukan paling lambat tujuh hari sebelum pencoblosan. Namun, ketentuan tersebut hanya berlaku bagi mereka yang memiliki kebutuhan khusus, seperti sakit hingga menjalankan tugas. (asp)

Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif DPP PDIP Deddy Sitorus saat memberikan keterangan kepada awak media di kantor pusat PDIP, Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024.

PDIP Tidak Pecat Jokowi saat Masa Pilpres karena Alasan Ini

Ketua PDIP Deddy Yevri Hanteru Sitorus mengatakan alasan tidak memecat Jokowi sebagai kader saat masa Pilpres 2024 lantaran masih menghormati Jokowi sebagai presiden.

img_title
VIVA.co.id
16 Desember 2024