Dugaan Jual Beli Suara di Malaysia, Caleg Gerindra Lapor ke Bawaslu
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA – Calon anggota legislatif dari Partai Gerindra, Basri Kinas Mappaseng melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), terkait temuan dugaan jual beli suara Pemilu 2019 di Malaysia.
Ia menemukan praktik jual beli suara itu saat menyosialisasikan dirinya sebagai calon legislatif DPR RI nomor urut 7, untuk Dapil 2 DKI Jakarta dan luar negeri di Malaysia. “Saya melaporkan begitu banyak penawaran jual beli suara utamanya di Malaysia,” kata Basri di gedung Bawaslu RI, Jakarta, Jumat, 5 April 2019.
Basri mengungkapkan, jual beli suara di luar negeri sangat membahayakan. Bukan hanya terhadap dia, namun sistem demokrasi dan hasil Pemilu 2019. “Karena suara di luar negeri 2 juta lebih suara, cukup besar. Tapi intinya bukan jumlah itu, kalau nanti kita dapat pemimpin yang bisa mengatur-atur seperti itu mau dibawa ke mana negara ini,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, dia membawa barang bukti percakapan telepon dan pesan WhatsApps penawaran jual beli suara di Malaysia. Namun, ia belum bersedia menyebutkan siapa orang tersebut. “Saya enggak bisa sebutkan itu dulu karena saya akan serahkan dulu ke Bawaslu. Pihak perantara ada rekaman pembicaraan," ujarnya.
Dia menambahkan, "Saya berhak merekam karena kan saya sebagai caleg dan dirugikan dong. Kalau enggak begini gimana cara melapornya. Kemarin kan bang Dino Pati Jalal juga melapor, saya enggak tahu follow up-nya dan itu sangat masif."
Dengan adanya laporan ini, ia berharap Bawaslu bisa bertindak cepat dan tegas. Karena praktik jual beli suara di luar negeri sangat merugikan caleg dan membahayakan demokrasi. “Ini mengenai pemimpin bangsa, jangan sampai kita dapat pemimpin yang membeli segala macam kasihan,” katanya.