KPU Ancam Keluarkan Penonton Tak Tertib di Debat Kelima

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan (tengah)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Komite Damai akan bertindak tegas kepada para tamu undangan penonton yang membuat kisruh dalam debat putaran kelima pada 13 April 2019 mendatang. Hal itu merupakan hasil evaluasi debat putaran keempat Pemilihan Presiden 2019. 

Relasi Kuasa, Sex, dan Abuse of Power di KPU

Komite Damai terdiri dari perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.

“Apabila masih ada tamu undangan yang bersikap, berlaku, berbicara tidak tertib dan mengganggu jalannya debat kelima, Komite Damai akan bersikap tegas memberikan peringatan sampai pada tahapan terakhir mengeluarkan yang bersangkutan dari arena debat,” ujar Komisoner KPU Wahyu Setiawan, di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa, 2 April 2019.

Calon Anggota KPU-Bawaslu Wajib Tes PCR 2 Kali Sebelum Uji Kelayakan

Komite Damai juga akan melakukan seleksi dalam distribusi undangan. “Sehingga diharapkan tamu undangan berdasar alokasi TKN 01 dan BPN 02 adalah tamu undangan yang memang diundang secara resmi dan tidak akan berbuat sesuatu yang mengganggu jalannya debat. Ini atas evaluasi pelaksanaan debat keempat,” ujarnya.

Dalam debat kelima yang merupakan debat penutup Pemilu 2019, KPU akan menambah jumlah tamu undangan. Keseluruhan tamu undangan berjumlah 500 orang. "Undangan akan terbagi untuk TKN 01, 150 orang, BPN 02, 150 orang dan undangan KPU 200 orang, jadi total 500 orang,” ujarnya.

DPR Gelar Uji Kelayakan Calon Anggota KPU-Bawaslu pada 14-17 Februari

Debat putaran kelima merupakan debat terakhir dari semua rangkaian debat Pemilu 2019. Atas dasar itu, KPU menyiapkan sesi khusus berupa doa bersama di akhir debat, agar pemilu berjalan aman dan damai. 

Doa bersama yang dimaksudkan adalah doa yang dipimpin oleh tokoh-tokoh semua agama. Doa akan dipimpin oleh tokoh agama Islam. "Dan akan melibatkan semua agama termasuk tokoh dari aliran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,” ujarnya. (ase)

Gambar ilustrasi pemilu

Keputusan Kontroversial MA: Batas Usia Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024

Keputusan MA yang melarang penggunaan calon kepala daerah pada pemilu 2024 di Indonesia telah memicu kontroversi di ranah publik dan politik.

img_title
VIVA.co.id
11 Juni 2024