Logo BBC

Jumlah Caleg Perempuan Bertambah, tapi Mengapa Kuota Belum Tercapai?

Warga mengikuti kampanye dialogis calon anggota legislatif (celeg) dari salah satu dari empat partai lokal (Parlok) Aceh di Desa Ilie Ulee Kareng, Banda Aceh, Aceh, Sabtu (23/2/2019). - ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Warga mengikuti kampanye dialogis calon anggota legislatif (celeg) dari salah satu dari empat partai lokal (Parlok) Aceh di Desa Ilie Ulee Kareng, Banda Aceh, Aceh, Sabtu (23/2/2019). - ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Sumber :
  • bbc

Kuota 30 persen caleg perempuan belum pernah tercapai

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat jumlah caleg perempuan pada Pemilu 2019 mencapai 3.194 atau sudah memenuhi kuota 30?leg perempuan seperti yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu. Angka itu meningkat hampir 50?ri Pemilu 2014 sebesar 2.467 orang.

Dari 14 partai politik nasional, ada empat partai yang mencalonkan perempuan paling banyak yakni Partai Golkar, disusul Demokrat, NasDem, Gerindra, dan PDI Perjuangan.

Kebijakan tentang kuota 30% keterwakilan perempuan, dirumuskan dalam tiga undang-undang yang mengharuskan partai politik menyertakan keterwakilan perempuan minimal 30?lam pendirian maupun dalam kepengurusan di tingkat pusat.

Selain itu, partai politik baru dapat mengikuti pemilu setelah memenuhi persyaratan menyertakan sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat.

Angka itu muncul berdasarkan penelitian PBB yang menyebut jumlah minimum 30% memungkinkan terjadinya perubahan dan membawa dampak pada kualitas keputusan yang diambil lembaga publik.

Tapi sejak Pemilu 2004 hingga 2019, jumlah anggota legislatif perempuan di DPR RI belum pernah mencapai target.

Pengamat politik dari Universitas Indonesia, Hurriyah, mengatakan hal itu disebabkan para caleg perempuan tak menguasai medan perang ketika bertarung. Persoalan lain, sokongan dana mereka tak sebanyak caleg laki-laki.