KPU: 95 Persen Surat Suara Pemilu 2019 Terdistribusi

Surat suara rusak di Makassar, Sulsel
Sumber :
  • VIVA/Yasir

VIVA – Komisi Pemilihan Umum atau KPU menyebut, surat suara yang terdistribusi ke seluruh berbagai daerah untuk Pemiu 2019, sudah hampir selesai.

Antisipasi Kerusakan Surat Suara Saat Musim Hujan, Pj Tangerang Cek Gudang Logistik KPU

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, sudah 95 persen surat suara sudah terdistribusi.

"Sudah berjalan, mungkin sudah 95 persen (surat suara) sudah terdistribusi. Tinggal sedikit saja, cuman angka detailnya saya enggak hafal," ujar Arief di kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu 27 Maret 2019.

1,4 Juta Surat Suara Pilwalkot Tangerang Masuk Tahap Sortir dan Pelipatan

Menurut dia, nanti surat suara yang rusak, apakah dari pihak produsen atau karena musibah banjir. Bila ini terjadi, maka akan diganti dengan surat suara baru. Namun, ada mekanisme sesuai penyebab kerusakan.

"Kalau oleh produsen, ya sudah kita ganti. Tapi kalau rusak oleh kita, kita ganti, tapi kita harus bayar. Kalau rusak oleh kita, misalnya kita simpen terus ada bencana alam misalnya, itu kan rusak di tempat kita, itu kita ganti, kita yang bayar," ujarnya.

Puluhan Ribu Surat Suara Pilkada Jakarta Rusak, KPU: Ada Noda Bercak hingga Robek

Sebelumnya, kerusakan tercatat di sejumlah wilayah. Misalnya, KPU Kabupaten Tangerang, mencatat sebanyak 7.991 surat suara rusak, saat dilakukan pelipatan dan pengecakan. Kegiatan tersebut, telah dilakukan kurang lebih selama dua minggu terakhir.

"Kami menemukan sebanyak 7.991 surat suara yang rusak atau tidak layak pakai. Dengan adanya temuan ini, maka kami meminta agar KPU RI segera melakukan pengiriman surat suara baru," kata Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Ali Zaenal Abidin.

Sedangkan KPU Manggarai, Nusa Tenggara Timur, melakukan penyortiran terhadap 1.075.182 lembar surat suara. Proses penyortiran ini melibatkan 100 orang tenaga harian, karena ditemukan surat suara rusak sebanyak 120.378 lembar.

“Sebanyak 120.378 surat suara yang dianggap rusak ini, merupakan hasil rekap kita selama 13 hari penyortiran. Karena, masih tersisa tiga hari lagi, maka jumlahnya kemungkinan bertambah,” kata Komisioner KPU Manggarai, Rikardus Jemmy Pentor ditemui VIVA. (asp)

Ilustrasi surat suara di pemilu

MK Ubah Desain Surat Suara Pilkada Calon Tunggal Jadi 'Setuju' dan 'Tidak Setuju'

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan atas desain surat Pilkada calon kepala daerah tunggal pada Pilkada Serentak 2024. MK memutuskan surat suara itu diubah model.

img_title
VIVA.co.id
14 November 2024