Fatwa Haram Golput, DPR: Dosa Itu Bukan Kewenangan MUI

Sosialisasi pemilih pemilu
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Syaiful Arif

VIVA – Wakil Ketua Komisi II DPR, Ahmad Riza Patria mengatakan, soal fatwa haram itu merupakan kewenangan dari Majelis Ulama Indonesia atau MUI. Fatwa haram golput ini menjadi perdebatan jelang pencoblosan Pemilu 2019 yang kurang tiga pekan lagi.

KPU Sebut Gerakan Coblos 3 Paslon Bikin Pilkada Jakarta Lebih Mudah, Kok Bisa?

"Kalau sudah menjadi Fatwa MUI, kalau kita menghormati lembaga MUI, kalau itu tidak melanggar UUD 1945," ujar Riza di kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu 27 Maret 2019.

Namun, ia mengkritik masalah urusan dosa karena tidak memilih itu bukan dari kewenangan MUI. Kata dia, urusan tersebut antara individu masyarakat dengan Tuhan. "Justru, itu dosa enggak dosa itu bukan kewenangan MUI. Dosa itu, ya dari Tuhan," ujarnya.

KPU soal Gerakan Coblos 3 Paslon di Jakarta: Sah-sah Saja

Ia pun tak menampik bahwa orang yang melakukan golput atau tidak memilih pada hari pencoblosan itu merupakan hak mereka yang bersangkutan.

"Golput sendiri tidak salah, itu hak. Ada golput karena sakit, kerja, dan faktor lainnya itu tidak salah," ujarnya.

Relawan Prabowo-Gibran sebut Gerakan "Tusuk 3 Paslon" di Pilkada Jakarta Rusak Demokrasi

Riza menambahkan, DPR mendorong agar masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum 17 April 2019 mendatang. Hari pencoblosan Pemilu 2019 ini akan digelar serentak antara pileg dan pilpres.

"Kami komisi II (DPR), hanya ingin mendukung mendorong memastikan proses Pemilu ini berlangsung dengan baik jurdil dan pemilu yang berkualitas," tuturnya. (asp)

Ketua Divisi Teknis KPU Jakarta, Dody Wijaya

KPU Jakarta: Golput dan Coblos 3 Paslon Tak Pengaruhi Kemenangan Paslon

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilih dan tidak melakukan golongan putih (golput) saat Pilkada 2024.

img_title
VIVA.co.id
13 September 2024