Ketua Bawaslu: Sudah Tiga Pemantau Pemilu Asing Terakreditasi
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA – Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu, Abhan Misbah mengatakan, sudah ada tiga pemantau dari luar negeri atau asing yang siap melakukan pengawasan Pemilu 17 April 2019. Ketiganya telah terakreditasi dan mendapat izin resmi dari lembaganya.
Abhan menyebut, tiga pemantau asing itu dipilih dan mengantongi sertifikat akreditasi setelah melalui seleksi yang ketat. Tiga lembaga tersebut adalah Asia Democracy Network, Asian Network For Free Election dan satu lembaga lagi.
"Jadi sampai hari ini sudah tiga lembaga pemantau asing yang sudah terakreditasi. Saya enggak hafal ya, tapi no problem, setiap Pemilu juga ada, " kata Abhan usai ikut seminar nasional bertajuk Penegakan Hukum Terhadap Penyebar Berita Hoaks Menghadapi Pemilu 2019, di Wisma Perdamaian Semarang, Rabu, 27 Maret 2019.
Abhan menjelaskan, Bawaslu yang memiliki kewenangan terkait lembaga pemantau asing. Selain itu, KPU juga mengundang para penyelenggara pemilu dari negara-negara sahabat untuk melihat proses pemilihan presiden dan pemilihan legislatif di sejumlah daerah.
"Intinya kami tetap bekerja profesional, jadi percayakan saja sama KPU dan Bawaslu. Masyarakat umum juga bisa ikut berpartisipasi melakukan pengawasan.”
Pelanggaran kampanye
Selama masa kampanye terbuka sejak 24 Maret 2019, Bawaslu menemukan sejumlah dugaan pelanggaran di beberapa daerah. Seperti dugaan pelanggaran di Makassar yakni kampanye paslon tertentu yang terdapat bendera Parpol yang bukan pendukung. Pihaknya kini masih melakukan kajian terhadap masalah itu. Kemudian adanya laporan pelibatan anak-anak dalam kampanye terbuka dan lain-lain.
"Kami sedang mengkaji mendalam apakah massa yang membawa anaknya berkampanye itu murni ada sisi kemanusiaannya atau memang modus saja," ujarnya menjelaskan.
Sejak kontestasi Pemilu 23 September 2019 lalu sampai sekarang, ia juga menemukan 65 ASN yang melanggar kampanye. Puluhan ASN itu kini sudah diproses oleh pihak Komisi ASN. "Sanksinya akan diserahkan ke pejabat pembina kepegawaian masing-masing daerah.” (mus)