7.991 Surat Suara di Tangerang Rusak, Didominasi Kesalahan Cetak

Pengepakan surat suara Pemilu 2019
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang mencatat sebanyak 7.991 surat suara rusak saat dilakukan pelipatan dan pengecakan. Kegiatan tersebut telah dilakukan kurang lebih selama dua minggu terakhir. 

Relasi Kuasa, Sex, dan Abuse of Power di KPU

"Kami menemukan sebanyak 7.991 surat suara yang rusak atau tidak layak pakai. Dengan adanya temuan ini, maka kami meminta agar KPU RI segera melakukan pengiriman surat suara baru," kata Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Ali Zaenal Abidin usai menggelar Rapat Koordinasi Distribusi Logistik Pemilu 2019 di Hotel Lemo, Tangerang, Selasa, 26 Maret 2019.

Surat suara yang rusak tersebut didominasi oleh hasil cetak yang tidak sesuai seperti, hasil cetak warna yang nampak pudar. 

Calon Anggota KPU-Bawaslu Wajib Tes PCR 2 Kali Sebelum Uji Kelayakan

"Permintaan kami ini sudah sesuai dengan aturan pemilihan umum. Kami harap secepatnya dapat dikirim mengingat, sebentar lagi pelaksanaan pemungutan suara," ujarnya.

Untuk rincian surat suara yang rusak yakni, 1.200 surat suara Presiden dan Wakil Presiden, 803 surat suara DPD RI, 938 surat suara DPR RI, 2.129 surat suara DPRD Provinsi Banten dan 1.649 surat suara DPRD Kabupaten Tangerang.

DPR Gelar Uji Kelayakan Calon Anggota KPU-Bawaslu pada 14-17 Februari

Diketahui, Kabupaten Tangerang merupakan wilayah yang paling tinggi jumlah DPT nya se-Provinsi Banten, yaitu sebanyak 2.119.467 dengan jumlah 9.010 TPS (Tempat Pemungutan Suara). Sementara, untuk total surat suara yang diterima oleh pihak KPU sebanyak 10.597.335.

Gambar ilustrasi pemilu

Keputusan Kontroversial MA: Batas Usia Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024

Keputusan MA yang melarang penggunaan calon kepala daerah pada pemilu 2024 di Indonesia telah memicu kontroversi di ranah publik dan politik.

img_title
VIVA.co.id
11 Juni 2024