Sembilan Parpol di Aceh Gugur karena Tak Lapor Dana Kampanye

Kotak Suara Pemilu/Ilustrasi.
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVA – Komisi Pemilihan Umum merilis partai politik peserta pemilu yang belum melaporkan dana awal kampanye. Sementara di Aceh terdapat sembilan partai belum menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

Bawaslu: 'Lapor Mas Wapres', Pemilu dan Pilkada Jangan Digelar di Tahun yang Sama

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Samsul Bahri, menyebutkan sembilan parpol di tingkat kabupaten/kota yang belum melaporkan LADK, antara lain ialah, PKB, Partai Garuda, Partai Berkarya, Perindo, PPP, PSI, Partai Hanura, PBB, dan PKPI.

Dari jumlah itu, pengurus parpol di kabupaten/kota yang terbanyak belum menyerahkan LADK ialah Partai Garuda. Ada 15 daerah yang sama sekali belum menyerahkan LADK ke KIP Aceh.

DPR Dorong Audit Dana Hibah Pemilu dan Pilkada Serentak 2024

Padahal, kata Samsul, KIP berulang kali menyampaikan agar setiap partai segera menyerahkan laporan itu. Bahkan, saat bimbingan teknis mereka sudah menyepakati akan menyerahkan laporan awal dana kampanye.

“Kalau memang mereka tidak mau menyerahkan, mau apa lagi. Kalau sudah dikeluarkan KPU, apa boleh buat; KIP Aceh menjalankan perintah sesuai KPU,” ujar Samsul saat dikonfirmasi, Jumat, 22 Maret 2019.

Bawaslu RI Imbau Pengawasan Pilkada Harus Santun dan Riang Gembira

Samsul menduga pengurus parpol di tingkat provinsi yang sudah diingatkan, tidak menyampaikan informasi soal LADK itu ke pengurus parpol di tingkat kabupaten/kota.

“Seharusnya (parpol) menyampaikan ke masing-masing pengurus di tingkat kabupaten/kota, bagi yang belum menyerahkan laporan, segera untuk diserahkan,” ujarnya.

Sembilan parpol yang belum menyerahkan LADK di tingkat kabupaten/kota di Aceh, antara lain:

1. Partai Garuda: Aceh Tenggara, Aceh Tengah, Aceh Selatan, Aceh Barat, Pidie, Aceh Singkil, Bireuen, Aceh Utara, Gayo Lues, Nagan Raya, Bener Meriah, Aceh Jaya, Banda Aceh, Lhokseumawe dan Sabang.

2. PKP Indonesia: Aceh Tengah, Aceh Barat, Aceh Besar, Aceh Jaya, Nagan Raya, Bener Meriah, Sabang, Lhokseumawe, Langsa.

3. PSI: Aceh Jaya, Aceh Tenggara, Kota Sabang, Nagan Raya

4. Partai Berkarya: Aceh Singkil, Bener Meriah, Sabang

5. Hanura: Aceh Jaya, Nagan Raya, Sabang

6. PKB: Aceh Jaya, Kota Sabang, Kota Langsa

7. PBB: Aceh Jaya

8. PPP: Aceh Tenggara

9. Perindo: Aceh Besar

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto

Wakil Mendagri: Sistem Politik atau Sistem Pemilu Indonesia Boros

Wakil Menteri Dalam Negeri mengatakan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto meminta untuk memperbaiki sistem pemilihan umum (pemilu) karena tidak efisien dan terlalu mahal.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024