Soal 'NU Jadi Fosil' Ma'ruf Amin Dilaporkan ke Bawaslu

Cawapres Ma'ruf Amin dalam suatu acara di Kalimantan Timur, Kamis 21 Maret 2019.
Sumber :
  • Istimewa.

VIVA – Kurang dari sebulan Pemilihan Presiden 2019, laporan demi laporan terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden terus bergulir. Kali ini, calon Wakil Presiden nomor urut 01, Ma'ruf Amin dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Bawaslu Minta KPU Lakukan Perbaikan soal Temuan Joki Pantarlih

Salah seorang warga bernama Wahid Hasyim bersama dengan Advokat Peduli Pemilu melaporkan Ma'ruf ke Bawaslu.

Koordinator Advokat Peduli Pemilu, Papang Sapari mengatakan, Ma'ruf dilaporkan karena dianggap membiarkan penyebaran hoaks yang dinilai merugikan pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. 

Bawaslu Beri Jaminan Pilkada 2024 akan Tertib dan Lancar

"Adapun dari rekaman video, diketahui Ma'ruf Amin selaku Cawapres paslon nomor urut 01 beserta para ulama yang hadir terkesan mengamini dan menyetujuinya. Padahal orasi politik seperti itu adalah tidak dapat dibenarkan, karena akan berdampak menimbulkan perdebatan, keresahan, maupun kerusuhan di antara pendukung masing-masing paslon capres-cawapres peserta pemilu. Bahkan berpotensi melakukan kampanye hitam, dengan menuduh, menghasut, atau pun menghina lawan politiknya," kata Papang di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis 21 Maret 2019.

"Sehingga patut diduga telah melanggar undang-undang pemilu, dalam hal pelanggaran kampanye, sebagaimana ketentuan dalam pasal 280 ayat (1) huruf c dan d Jo Pasal 521 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," tambahnya.

Bawaslu Minta Jajarannya di Daerah Berani Tindak Pelanggaran Pilkada

Papang menuturkan, pihaknya melaporkan Ma'ruf demi mewujudkan pemilu aman, damai, tertib dan berintegritas maka Advokat Peduli Pemilu melaporkan Ma'ruf.

"Oleh karenanya, guna mewujudkan pemilu yang aman, tertib, damai, tanpa fitnah, serta berintegritas, maka advokat peduli pemilu melaporkan Ma'ruf Amin selaku cawapres paslon nomor urut 01 ke Bawaslu RI, agar dapat diperiksa, dan diberikan sanksi hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tuturnya.

Sementara itu, Wahid sebagai pelapor dalam kasus ini menyertakan video dan beberapa berita dari media daring untuk dijadikan bukti pelaporan ke Bawaslu. 

Diketahui, sebelumnya, beredar sebuah video yang viral di media sosial dengan durasi 1 menit 25 detik. Dalam video itu, pada sebuah acara, ada seseorang yang berbicara mengajak masyarakat ikut memenangkan Ma'ruf pada Pilpres 2019. 

Bukan hanya itu, Nahdlatul Ulama (NU) disebut akan menjadi fosil di masa depan. Selain itu, jika Ma'ruf kalah maka tidak akan ada lagi Hari Santri Nasional dan zikir di Istana. Ma'ruf terlihat ada dalam acara tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya