Tujuh Ribuan Warga Sulsel Gunakan Hak Pilih di Provinsi Lain

Ilustrasi pencoblosan saat pemilu.
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin

VIVA – Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan menyatakan bahwa 7.175 pemilih yang mengurus pindah memilih ke provinsi lain atau migrasi pemilih lintas provinsi. Sementara pemilih yang masuk ke Sulsel dari provinsi lain sebanyak 2.744 orang.

KPU Barito Utara Dilaporkan ke DKPP RI usai Diduga Langgar Aturan Pemilu 2024

"Jadi lebih banyak pemilih kita yang berpindah keluar dari pada berpindah masuk. Ini ada yang mengurus (formulir A5) di tempat asal, ada pula yang mengurus di tempat tujuan," kata Ketua KPU Sulawesi Selatan, Misna M Attas, di Makassar pada Senin, 18 Maret 2019.

Data itu berdasarkan rekap sementara total pergerakan pemilih pindah keluar di Sulsel sebanyak 15.259 pemilih. Terdiri atas pemilih laki-laki 9.515 orang dan pemilih perempuan 5.744 orang. Total pergerakan pemilih pindah masuk sebanyak 10.867 pemilih. Terdiri atas pemilih laki-laki sebanyak 6.765 orang dan pemilih perempuan sebanyak 4.102 orang.

Wamendagri Sebut Masa Jabatan Kepala Daerah Periode 2021-2026 Akan Terpotong

Misna mengatakan, angka itu masih bersifat sementara. Sebab kini masih berlangsung pleno penetapan rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tahap kedua ditingkat PPS desa/kelurahan, PPK, dan kabupaten/kota.

"Angka ini masih sementara. Kepastiannya akan diketahui pada pleno DPTb tahap kedua tingkat provinsi yang akan digelar pada 20-21 Maret nanti," ujar Misna.

Wamendagri Sebut 300 ASN Langgar Netralitas Pemilu Sudah Disanksi

KPU resmi menutup pengurusan untuk pindah memilih (formulir A5) pada Minggu, 17 Maret 2019.

Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda

DPR Tunggu Rapat Pimpinan terkait RUU Omnibus Law Politik

Ketua Komisi II DPR RI mengungkapkan pembahasan RUU Omnibus Law Politik atau revisi UU Pemilu ataupun UU Pilkada masih menunggu putusan Rapat Pimpinan parlemen. 

img_title
VIVA.co.id
31 Januari 2025