BPN: Jualan Tol Tak Laku, Sekarang Jualan Kafir

Munas Alim Ulama Konbes NU
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

VIVA – Hasil Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama 2019, memutuskan beberapa persoalan bangsa. Salah satu yang memantik kontroversi adalah larangan penggunaan istilah kafir terhadap orang-orang di luar Islam.

Istri Andre Taulany Diduga Pernah Hina Prabowo Sakit Jiwa di Pilpres 2019

Juru Kampanye Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, Muhammad Syafi'i menduga, larangan ini terbit, karena jualan soal infrastruktur dari kubu Joko Widodo-Ma'ruf sudah tidak laku lagi.

Dia tak memungkiri, larangan ini pasti memiliki muatan politik dan terkait dengan pemilihan umum.

Kisah 2 Orang yang Hendak Ingin Bunuh Rasulullah, Berujung Mualaf

"Mungkin, karena jualan tol tidak laku lagi, jualan kartu-kartu tidak laku lagi, sekarang jualan kafir. Pasti ada unsur politik dan sangat terkait dengan pemilu," kata Syafi'i, saat dihubungi VIVA, Senin 4 Maret 2019.

Syafi'i sangat tidak setuju dengan keputusan ini. Karena itu, dia mempertanyakan soal pelarangan penggunaan istilah kafir untuk non Muslim.

Hati-hati! 5 Hal Ini Ternyata Bisa Jadi Pembatal Syahadat

"Selain tidak setuju, saya juga merasa aneh dengan keputusan tersebut. Ada apa dibalik keputusan itu? Saya kira ini hanya untuk politik," katanya.

Syafi'i menjelaskan, lebih dari 500 istilah kafir dalam Alquran, juga terdapat dalam hadis nabi. Tidak mungkin, munas bisa membatalkan Alquran.

"Masa iya, munas bisa membatalkan Alquran? Saya takut, ada amandemen lagi," kata politisi Partai Gerindra ini.

Ditegaskan Syafi'i, putusan dalam munas itu sudah melampaui batas. Melampaui apa yang telah ditetapkan Allah kepada manusia. (asp)

 Bahlil Lahadalia Dilantik oleh Presiden Jokowi Menjadi Menteri ESDM

Bahlil: Saya yang Usulkan Pilpres 2024 Ditunda Ketika Jadi Menteri Investasi, bukan Jokowi

Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia kembali pasang badan untuk Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) bahwa dirinya yang mengusulkan ide agar menunda waktu Pemilih

img_title
VIVA.co.id
31 Desember 2024