Pesan Prabowo untuk Kades Nono yang Dipenjara Karena Mendukungnya
- Istimewa.
VIVA – Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto bertemu Suhartono alias Nono seorang kepala desa Sampangagung, Kutorejo, Mojokerto yang sempat ditahan selama dua bulan lantaran mendukungnya.Â
Pertemuan antara Capres Prabowo Subianto dengan Suhartono terjadi usai capres yang berpasangan dengan Sandiaga Salahuddin Uno itu, melakukan Silahturahmi dengan para ulama dan tokoh cendekiawan di Pondok Pesantren Riyadlul Jannah, Pacet, Mojokerto.Â
Pertemuan secara singkat itu terjadi ketika Prabowo tengah melakukan ramah tamah dengan para ulama sebelum meninggalkan ponpes tersebut. Salah seorang dari Sukarelawan Prabowo-Sandi (SAPA) 2019 tiba-tiba membawa Suhartono ke hadapan Prabowo dan menceritakan permasalahan yang menimpa Suhartono yang harus di penjara selama dua bulan.Â
Sontak saja, Prabowo yang mengenakan pakaian koko putih berpeci hitam itu langsung mengajak bicara Suhartono dan menghentikan langkahnya untuk meninggalkan lokasi Ponpes. Dalam kesempatan tersebut, Prabowo memberikan semangat dan apresiasi kepada Suhartono lantaran telah berani mendukungnya meskipun berhadapan dengan masalah hukum.Â
"Terima kasih atas dukunganmu selama ini, terima kasih atas semangatmu, terus semangat dalam mengungkapkan kebenaran. Jangan pernah takut karena Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT selalu melindungi kita semua," ungkap Prabowo kepada Kades Suhartono, dikutip dari keterangan resminya, Minggu 24 Februari 2019.Â
Saat bertemu Prabowo secara langsung, Suhartono tidak banyak berkata-kata. Ia terpaku ketika bertemu idolanya tersebut secara langsung. Ia hanya mengungkapkan rasa terima kasihnya atas dukungan yang diberikan oleh Prabowo.
"Terima kasih banyak pak, terima kasih," singkat Nono.Â
Usai berbincang santai, Prabowo pun langsung mengajak Suhartono untuk berfoto bersama. Kades yang berpenampilan nyentrik itu pun langsung ambil posisi untuk bisa mengabadikan gambar.Â
Sebelumnya, Penyidik Sentra Gakkumdu Kabupaten Mojokerto menetapkan Kades Sampangagung, Kutorejo, Mojokerto Suhartono ditetapkan sebagai tersangka pidana pemilu lantaran terlibat kampanye Cawapres Sandiaga Uno ketika mengunjungi Mojokerto beberapa waktu lalu. Nono terang-terangan menyatakan dukungannya untuk pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga.Â
Akhirnya, Suhartono dijatuhi hukuman 2 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Terdakwa dianggap terbukti melakukan tindak pidana berupa tindakan yang menguntungkan peserta Pemilu 2019.