KPU Serahkan Polemik Serangan Jokowi ke Bawaslu
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyerahkan polemik dugaan serangan personal calon presiden Joko Widodo kepada Prabowo Subianto, dalam debat Pemilihan Presiden 2019, ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.
"Kan sudah dilaporkan ke Bawaslu. Kita tunggu kajiannya ya," kata Arief di gedung KPU RI, Jakarta, Selasa, 19 Februari 2019.
Soal penyerangan terhadap pasangan calon, menurut dia, dilarang dan sah diatur dalam undang-undang. Namun hal tidak menyerang pasangan calon lain tidak diatur secara detaildalam UU Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). "Tetapi di undang-undang itu Sara, ujaran kebencian yang disebutkan," ujarnya.
Arief mengemukakan, pihakya mendapat banyak masukan dan kritik terkait pelaksanaan debat capres putaran kedua itu. Ia memastikan, lembaganya akan segera melakukan evaluasi untuk persiapan debat putaran ketiga.
Evaluasi ini rencananya akan dilakukan besok dengan mengundang Bawaslu dan tim sukses pasangan kedua capres. Salah satu yang dibahas soal pendukung Jokowi yang membawa pengeras suara ke arena debat dan dianggap mengganggu konsentrasi capres.
"Besok resmi akan evaluasi. Nanti akan dievaluasi macam-macam, misal soal penonton kemarin katanya kurang baik. Mengganggu jalannya debat, seperti dikatakan Bawaslu. Kami akan bahas wacana penonton dikurangi. Tentu kami bahas bersama dengan kedua timses," katanya.