Bawaslu Tegaskan Prabowo Tak Dilarang Jumatan di Masjid Semarang
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A
VIVA – Badan Pengawas Pemilu bereaksi atas polemik tentang keputusan takmir Masjid Agung atau Masjid Kauman Semarang menolak agenda calon presiden Prabowo Subianto salat Jumat di masjid itu.
Menurut Ketua Bawaslu, Abhan, siapa pun termasuk Prabowo tak dilarang salat berjemaah Jumat di Masjid Kauman Semarang. "Pada prinsipnya, siapa pun yang mau melakukan ibadah, tidak ada larangan," katanya di Jakarta, Kamis, 14 Februari 2019.
Namun, Abhan mengingatkan, kegiatan ibadah itu hendaknya tidak disisipi atau dimanfaatkan sebagai arena kampanye politik. Sebab sudah jelas diatur bahwa dilarang berkampanye di tempat ibadah dan lembaga pendidikan. "Kalau ada kegiatan di tempat ibadah untuk kampanye, itulah yang masuk pelanggaran," ujarnya.
Abhan memastikan Bawaslu akan memperhatikan setiap kegiatan yang dianggap kampanye oleh semua pasangan capres dan cawapres, termasuk para caleg DPR dan DPD selama masa kampanye.
Bukan menolak Prabowo
Ketua Masjid Agung Semarang atau Masjid Kauman, Hanief Ismail, sebelumnya membantah kabar yang menyebutkan bahwa dia menolak agenda Prabowo Subianto salat Jumat di masjidnya. Keberatan takmir masjid karena penyebaran pamflet dan spanduk tentang agenda salat Jumat capres nomor 02 itu.
"Yang menjadi keberatan kami adanya pamflet dan spanduk. Bukan kami menolak Pak Prabowo. Jadi, intinya keliru kalau menolak," kata Hanief saat ditemui di Semarang, Kamis 14 Februari 2019.
Hanief menganggap kegiatan salat Jumat bersifat ibadah yang harus disterilkan dari kepentingan politik atau dimanfaatkan untuk kepentingan politik. Pamflet-pamflet maupun spanduk itu menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah kegiatan ibadah di masjid dipolitisasi.
Memang benar bahwa pengurus masjid mendapat pemberitahuan lisan dari tim Prabowo tentang rencana kegiatan salat Jumat itu. Pengurus Masjid pun mempersilakan saja. Tetapi, pemasangan pamflet dan spanduk memang tak dikoordinasikan dan justru itulah yang menjadi pokok keberatan pengurus masjid.