Menag: Rumah Ibadah Boleh untuk Sosialisasi Pemilu Bukan Kampanye
- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
VIVA – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tak mempersalahkan penggunaan masjid dan rumah ibadah untuk sosialisasi pemilu, tapi bukan untuk kampanye.
"Rumah ibadah bisa digunakan sebatas bukan untuk kampanye, tapi untuk mengedukasi masyarakat agar kesadarannya tumbuh dalam menggunakan hak pilihnya," kata Lukman usai penandatanganan pembentukan satgas pengawasan lintas lembaga di Jakarta, Jumat 8 Februari 2019.
Lukman menambahkan, pada prinsipnya pemilu adalah agenda nasional untuk memilih pemimpin bangsa. Untuk itu, memerlukan partisipasi yang luas dari seluruh masyarakat. Â
"Sehingga ketika partisipasi publik itu tinggi terhadap agenda nasional ini, maka kemudian proses dan kualitas demokrasi kita semakin baik," ujarnya.
Lukman menjelaskan, rumah ibadah merupakan ruang yang baik untuk melakukan sosialisasi berbagai program dan kebijakan pemerintah. Klaimnya, selama ini rumah ibadah sering melakukan hal tersebut.
"Rumah ibadah juga sering kali digunakan untuk sosialisasi yang terkait dengan kehidupan, kerukunan hidup, peningkatan kesejahteraan, ekonomi umat, penyuluhan kesehatan, pertanian. Banyak sekali hal-hal yang sangat positif, yang sifatnya penyuluhan, sifatnya mengedukasi masyarakat secara umum," paparnya. (art)