Mahfud MD Dukung KPU Umumkan Caleg Eks Koruptor
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum mengumumkan daftar mantan napi kasus korupsi yang menjadi caleg DPR dan DPD di Pemilu 2019. Alasannya, agar masyarakat mengetahui latar belakang calon wakilnya di parlemen.
"Kalau saya sendiri setuju diumumkan sejelas-jelasnya ke masyarakat bahwa ada caleg mantan koruptor. Agar masyarakat tahu," kata Mahfud di Universitas Paramadina, Jakarta, Jumat 1 Februari 2019.
Mahfud juga mendukung rencana KPU yang akan menempelkan nama-nama mantan napi koruptor di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Karena langkah tersebut akan memberi masukan kepada masyarakat yang akan mencoblos.
"Boleh juga, bagus agar nama-nama itu ditempelkan di TPS. Ini mantan koruptor silakan kalau mau pilih. Kalau enggak ya sudah bagus lah. Agar jelas rakyat memilih wakilnya," ujarnya.
Bahkan Mahfud menyampaikan saat dirinya menjadi ketua MK, lembaganya pernah mengeluarkan kebijakan yang lebih keras. Kata dia, bila caleg eks napi yang mau terjun ke politik mesti tunggu lima tahun dulu.
"Saya dulu pas jadi ketua MK, putusan MK saya buat yang pernah menjadi napi kalau mau jadi caleg tunggu lima tahun dulu. Dan harus menceritakan kepada masyarakat tentang jati dirinya melalui media massa," katanya.