KPK Berharap Sosialisasi Daftar Caleg Eks Koruptor Sampai ke Dapil

Pimpinan KPU perlihatkan daftar caleg mantan terpidana kasus korupsi beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan nama-nama eks koruptor yang mencalonkan diri sebagai anggota badan legislatif (caleg) untuk Pemilu 2019. Lembaga antirasuah itu pun berharap nama-nama tersebut sampai ke Daerah Pemilihan (Dapil)-nya masing-masing.

"Sekarang tinggal tantangannya menurut saya nama-nama caleg tersebut kan tidak hanya berada di daerah pemilihan Jakarta, jadi dapilnya tersebar di sejumlah daerah, apakah misalnya KPU bersama KPUD akan meneruskan nama-nama tersebut ke dapilnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat 1 Februari 2019.

Relasi Kuasa, Sex, dan Abuse of Power di KPU

Di sisi lain, KPK menyambut positif KPU telah umumkan daftar nama eks koruptor yang mencalonkan lagi melalui media. Namun, kata Febri, KPU masih perlu memikirkan cara lainnya agar informasi daftar nama eks koruptor itu sampai ke masyarakat di daerah-daerah.

"Sehingga masyarakat pada saat ingin memilih itu paham betul siapa yang akan dipilih. Dan KPK menjadi bagian dari pihak yang mendukung pilihan yang dilakukan oleh KPU tersebut," imbuhnya.

Calon Anggota KPU-Bawaslu Wajib Tes PCR 2 Kali Sebelum Uji Kelayakan

Sebelumnya, KPU mengumumkan daftar para calon anggota dewan legislatif (caleg) yang berstatus mantan terpidana kasus korupsi.

KPU mengumumkan 49 nama calon legislatif mantan narapidana korupsi peserta Pemilu Legislatif 2019, Rabu malam 30 Januari 2019. Mereka dicalonkan oleh 12 partai dari 16 partai peserta pemilu terdaftar.

DPR Gelar Uji Kelayakan Calon Anggota KPU-Bawaslu pada 14-17 Februari

Tujuannya untuk memberi “pencerahan” kepada masyarakat agar berpikir dua kali sebelum mencoblos nama caleg yang masuk “daftar khusus itu” pada hari pemilihan nanti, demi tercipta negara yang bersih dari praktik korupsi.

Terobosan KPU itu tentunya akan memancing beragam reaksi dan perdebatan, baik yang mendukung maupun yang mempersoalkan munculnya daftar itu, terutama dari caleg dan partai politik yang bersangkutan. (ren)

Gambar ilustrasi pemilu

Keputusan Kontroversial MA: Batas Usia Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024

Keputusan MA yang melarang penggunaan calon kepala daerah pada pemilu 2024 di Indonesia telah memicu kontroversi di ranah publik dan politik.

img_title
VIVA.co.id
11 Juni 2024