Caleg Mantan Koruptor: Perlu Ditempel di TPS dan Diumumkan Meluas
- bbc
Sejumlah calon pemilih yang dihubungi BBC News Indonesia menyatakan belum mendengar kabar siapa saja caleg mantan koruptor termasuk Idham, karyawan salah satu BUMN, dan Sonia, pemegang hak pilih yang bekerja di industri teknologi di Singapura,
Pengumuman nama-nama caleg eks-koruptor oleh KPU dilakukan sesuai peraturan yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih..." bunyi awal salah satu poin dalam Pasal 182 dan Pasal 240 undang-undang tersebut.
"...Kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana," demikian poin tersebut diakhiri.
Meski belum tahu isi daftar caleg mantan koruptor itu, baik Idham maupun Sonia merasa pengumuman tersebut sudah sepatutnya dilakukan.
"Menurut saya sih bagus ya, karena kalau umur-umur kayak saya gini pasti aware (sadar) kalau korupsi itu enggak baik dan akan menjangkiti negara kita, jadi saya pikir perlu lah kalau itu disosialisasi secara luas," jelas Idham.
Sonia juga merasa diuntungkan dengan adanya pengumuman tersebut karena dapat membantu menjatuhkan pilihan ke caleg yang tidak bermasalah.
Senada dengan Idham dan Sonia, Robert, pemilih asal Lampung, dengan tegas menolak memilih caleg eks-koruptor. Baginya, mereka tak layak dipilih.