Caleg Mantan Koruptor: Perlu Ditempel di TPS dan Diumumkan Meluas
- bbc
Pengumuman 49 caleg mantan koruptor oleh Komisi Pemilihan Umum dianggap tak sampai ke seluruh masyarakat dan nama-nama caleg perlu ditempel di tempat pemungutan suara (TPS).
Hal itu dikatakan Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, yang menganggap pengumuman nama-nama itu saja tidak cukup karena "Tidak semua pemilih Indonesia bisa mengakses internet."
KPU sendiri akan memuat 49 nama caleg itu di laman web resmi KPU pekan ini.
"Bagi para pemilih yang memiliki keterbatasan akses internet, mereka bisa dibantu mengenali para mantan napi korupsi ini kalau KPU juga mempublikasikan atau mengumumkan para mantan napi korupsi di TPS-TPS," kata Titi kepada wartawan BBC News Indonesia Rivan Dwisastono.
Dalam pengumuman yang dibacakan komisioner KPU, Ilham Saputra, Rabu (31/01) malam, 40 dari total 49 caleg eks-napi korupsi itu merupakan calon anggota DPRD, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Sementara sembilan nama lainnya merupakan caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Partai Golkar menjadi partai dengan caleg mantan koruptor terbanyak yaitu delapan orang, sedangkan Gerindra kedua terbanyak dengan enam caleg.
Dari 16 partai politik peserta Pemilu 2019, hanya empat partai yang tidak mengajukan caleg ex-koruptor, yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasdem, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Pengumuman caleg eks koruptor agar pemilih bisa bijak memilih