Tabloid Indonesia Barokah Bukan Produk Jurnalistik, Ini Tanggapan BPN
- VIVA/ Reza Fajri.
VIVA – Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi Eddy Soeparno, merasa bingung kemana harus mengusut kasus kampanye hitam penyebaran tabloid Indonesia Barokah. Sebab, telah dilaporkan ke kepolisian tetapi tidak ditanggapi, kemudian telah dibawa ke Dewan Pers, namun Dewan Pers menolak dan mengatakan tabloid tersebut bukanlah produk jurnalistik.
"Tabloid Indonesia Barokah itu sudah kita laporkan ke Dewan Pers, itu tidak bisa diterima karena bukan merupakan produk dari jurnalisme. Nah kita laporkan ke kepolisian RI, itu juga tidak diproses. Jadi kita susah mau ngadu kemana, masa ke Komisi Ham PBB, ya kan enggak mungkin," kata Eddy di Media Center Prabowo-Sandi, Selasa 29 Januari 2019.
Padahal, kata Eddy, dalam debat kandidat, Presiden Jokowi telah meminta apapun bentuk pelanggaran dilaporkan saja ke pihak berwajib. Tetapi sekarang pihak-pihak tersebut saling melempar satu sama lain.
Eddy mengatakan, hal ini tidak menyurutkan perjuangan Prabowo-Sandi. Eddy juga enggan menengarai siapa pihak yang melakukan kampanye hitam terhadap Prabowo-Sandi tersebut.
"Saya yakin bahwa pasangan 01 itu akan bertarung secara gentle, secara fair, dan menjunjung tinggi pertarungan yang betul-betul transparan ya. Tetapi mungkin ada tim-tim di bawah yang merasa bahwa harus lebih agresif dalam kompetisi sehingga lahirlah tabloid tersebut," ujarnya
Eddy menambahkan, Indonesia adalah negara hukum. Maka dari itu, BPN akan terus mencoba mengupayakan proses hukum agar penyebaran tabloid tersebut dapat dilakukan secara tuntas.
"Kami tetap berjuang meskipun dari aspek proses, harus kita proses apakah melalui proses hukum yang sudah kita coba tetapi masih belum membuahkan hasil atau melalui jalur yang lain. Tetapi tetap akan kita proses, idealnya melalui hukum," ujarnya