Dewan Pers Pastikan Tabloid Indonesia Barokah Bukan Produk Jurnalistik
- VIVA.co.id/M. Ali. Wafa
VIVA –  Dewan Pers telah melakukan sidang pleno terkait Tabloid Indonesia Barokah. Sidang Pleno tersebut dilakukan pada hari ini di Jakarta, Selasa, 29 Januari 2019.
Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo, mengatakan sidang pleno Dewan Pers memutuskan bahwa Tabloid Indonesia Barokah tidak memenuhi syarat sebagai perusahaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan Peraturan Dewan Pers tentang Standar Perusahaan Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
"Pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh Indonesia Barokah dipersilakan menggunakan Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers karena dilihat dari sisi administrasi dan konten, Indonesia Barokah bukan pers," ujar Yosep dalam keterangannya di Jakarta.Â
Sebelumnya tabloid Indonesia Barokah telah beredar di berbagai tempat ibadah baik di wilayah Jawa Timur dan Jawa Barat. Tabloid  itu menyedot perhatian publik di tengah masyarakat karena isi dari konten itu ada yang dianggap menyudutkan salah Capres nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga.Â
Maka, tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga melaporkan Tabloid Indonesia Barokah ke Dewan Pers agar diteliti lebih lanjut.
Nurhayati, selaku anggota Direktorat Advokasi dan Hukum Prabowo Sandi, mengatakan alasan melaporkan tabloid itu karena isi kontennya mengandung fitnah dan ujaran kebencian terhadap Prabowo dan Sandiaga dan terhadap umat Islam yang terhimpun dalam kegiatan acara 212 di Monas.
"Beberapa isi konten Tabloid Indonesia Barokah tersebut memberitakan makna negatif yang mendeskreditkan calon presiden nomor 02, Prabowo dan calon wakil presiden Sandiaga Uno pada halaman 6 yang berjudul 'Membohongi Publik untuk Kemenangan Politik'," kata Nurhayati di kantor Dewan Pres pada Jumat lalu.