Bawaslu Serahkan Kasus Tabloid Indonesia Barokah ke Polisi
- VIVA/ Dani.
VIVA – Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar menyerahkan kasus tabloid Indonesia Barokah kepada pihak Kepolisian.
Hal itu lantaran Bawaslu menganggap tabloid tersebut tidak melanggar kampanye, sedangkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melihat ada kejanggalan dari tabloid ini.
"Terkait dengan Indonesia Barokah, kan Bawaslu sudah menyatakan bahwa itu belum masuk pelanggaran pidana pemilu, tapi kan kami meminta kepada polisi untuk melakukan investigasi," kata Fritz di gedung RRI, Jakarta, Selasa, 29 Januari 2019.
Namun, Fritz mengungkapkan, Bawaslu tetap melakukan investigasi untuk mengetahui siapa yang berada di balik tabloid Indonesia Barokah. Bawaslu juga memantau apakah tabloid ini melakukan penghinaan atau ujaran kebencian terhadap pasangan calon tertentu di Pemilu 2019.
"Sampai hari kemarin, kami melihat bahwa isi Indonesia Barokah itu belum melanggar pasal 280 terkait dengan menghina atau ujaran kebencian," ujarnya.
Saat ini, menurut dia, langkah yang dilakukan Bawaslu adalah mencegah penyebaran tabloid Indonesia Barokah. "Bawaslu tetap melakukan pencegahan karena ini adalah proses yang meresahkan masyarakat terkait hal seperti itu," ujarnya.
Fritz mengaku belum mendapat surat dari KPI terkait hasil investigasi tabloid Indonesia Barokah. "Saya belum membaca dan belum menerima surat dari Dewan Pers," ujarnya.
Dia mengungkapkan, penyebaran tabloid Indonesia Barokah sudah sangat masif hampir ke seluruh Indonesia. "Dari Papua Barat, NTT, NTB, Bali, Sumsel, Kaltim, Sumut, hampir seluruhnya ada. Baik itu di Yogya, Jateng, hampir semua. Paling banyak di daerah Yogya, tapi sudah terdistribusi di hampir seluruh provinsi," katanya. (art)