KPU Denpasar Pantau Perekaman Data E-KTP di Lapas Kerobokan

Perekaman e-KTP di Lapas Kerobokan.
Sumber :
  • Bobby Andalan/VIVA.co.id

VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar memantau hak suara Pemilu 2019 di Lapas Kelas IIA Kerobokan. Hari ini, dilakukan perekaman e-KTP sebagai dasar bukti pemilik hak suara di lapas terbesar di Bali itu.

Bekas Hunian Lapas Kelas IIA Kerobokan Bali Ludes Terbakar

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Denpasar, Subro Mulissyi menjelaskan, kegiatan ini dilakukan agar hak memilih masyarakat yang tengah mendekam di lapas tak hilang begitu saja.

“Artinya, saat pemilu nanti mereka bisa memberikan hak suaranya sesuai dengan hati nuraninya masing-masing. Ini berlaku serentak di seluruh Indonesia,” tutur pria yang karib disapa Lizi itu, Jumat 18 Januari 2019.

Relasi Kuasa, Sex, dan Abuse of Power di KPU

Menurut dia, selain untuk meningkatkan partisipasi pada Pemilu 2019, pemantauan hak pilih di lapas juga merupakan bagian hak konstitusional warga yang wajib dipenuhi.

“Tingkat partisipasi penting, karena menggunakan hak memilih adalah hak konstitusional warga negara. Semua yang dewasa, yang memiliki e-KTP dilindungi konstitusi harus memiliki hak memilih. Mudah-mudahan target 78 persen partisipasi bisa terwujud,” tuturnya.

Calon Anggota KPU-Bawaslu Wajib Tes PCR 2 Kali Sebelum Uji Kelayakan

Sementara itu, dari data yang dimilikinya, dari 1.572 penghuni Lapas Kelas IIA Kerobokan, terdapat 215 pemilih asal Kota Denpasar.

“Tadi yang melakukan perekaman KTP sebanyak 29 orang. Kami akan terus melakukan pemantauan agar seluruhnya dapat segera dilakukan perekaman sehingga hak konstitusionalnya tak hilang,” harap mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah Provinsi Bali itu.

Gambar ilustrasi pemilu

Keputusan Kontroversial MA: Batas Usia Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024

Keputusan MA yang melarang penggunaan calon kepala daerah pada pemilu 2024 di Indonesia telah memicu kontroversi di ranah publik dan politik.

img_title
VIVA.co.id
11 Juni 2024