Cawapres Ma'ruf Amin Ingin Ada Efek Jera untuk Penyebar Hoax

Calon wakil presiden nomor urut 01, KH Ma'ruf Amin bersama pendukungnya.
Sumber :
  • VIVA/Eduward Ambarita

VIVA – Calon wakil presiden KH Ma'ruf Amin menyadari berita-berita hoaks (hoax) terus disebar di masa kampanye. Bagi dia, kabar yang belum tentu kebenarannya itu telah meresahkan masyarakat.

Antisipasi Kerusakan Surat Suara Saat Musim Hujan, Pj Tangerang Cek Gudang Logistik KPU

"Karena itu  kita, bersama Pak Jokowi bersama saya tentu tidak akan menggunakan itu. Cara-cara itu tidak fair, tidak jujur," kata Ma'ruf saat berada di Kota Bogor, Sabtu 5 Januari 2019.

Ma'ruf meminta aparat hukum bertindak tegas terhadap penyebar hoaks. Ganjaran hukum jangan dipersepsikan semata-mata atas kepentingan politik, tapi agar membuat kapok para oknum yang ingin membuat gaduh. 

1,4 Juta Surat Suara Pilwalkot Tangerang Masuk Tahap Sortir dan Pelipatan

"Karena itu kita minta supaya hoaks itu ditertibkan. Kalau perlu, kalau sudah dianggap sudah, kan kita ada undang-undang, ada aturan, ya ditegakkan saja aturan itu supaya bisa membuat orang jera untuk memproduksi hoaks-hoaks itu," ujarnya.

Belakangan ini, kabar bohong terkait ada tujuh kontainer surat suara telah tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priok telah mengemuka di publik dan menjadi bahan perbincangan di media sosial. Kabar itu membuat Komisi Pemilihan Umum memeriksa langsung ke lokasi di Tanjung Priok.

Puluhan Ribu Surat Suara Pilkada Jakarta Rusak, KPU: Ada Noda Bercak hingga Robek

Polisi pun memastikan informasi masuknya tujuh kontainer yang berisi puluhan juta surat itu tidak benar alias hoaks. Hal ini dipastikan setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di lapangan.

"Enggak ada, tidak ada. Itu seperti kontainer biasa, dari bagian yang menerima dan bertanggung jawab terhadap gudang-gudang di kontainer, enggak ada," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 3 Januari 2019. (ren)
 

Ilustrasi surat suara di pemilu

MK Ubah Desain Surat Suara Pilkada Calon Tunggal Jadi 'Setuju' dan 'Tidak Setuju'

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan atas desain surat Pilkada calon kepala daerah tunggal pada Pilkada Serentak 2024. MK memutuskan surat suara itu diubah model.

img_title
VIVA.co.id
14 November 2024