Bawaslu Endus Laporan Dana Kampanye Capres di Jateng Bermasalah

Penyerahan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye atau LPSDK ke KPU
Sumber :

VIVA – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, mengendus adanya ketidakberesan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye atau LPSDK oleh sejumlah tim kampanye partai politik maupun calon presiden dan wakil presiden di wilayahnya.

Istri Andre Taulany Diduga Pernah Hina Prabowo Sakit Jiwa di Pilpres 2019

Hasil pengawasan Bawaslu Jateng bersama Bawaslu 35 kabupaten kota, menemukan adanya 71 tim kampanye partai politik yang hingga awal Januari 2019, saldo dana kampanyenya masih Rp0. Padahal, sejak 23 September 2018 lalu, peserta pemilu sudah memasuki masa kampanye.

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jawa Tengah, Anik Sholihatun mengungkapkan, laporan itu terlihat dari LPSDK Tim kampanye partai politik maupun tim kampanye calon presiden dan calon wakil presiden di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah kepada KPU pada 2 Januari 2019.

Paguyuban Marga Tionghoa Dorong Gunakan Hak Pilih 14 Februari untuk Lahirkan Pemimpin Berkualitas

"Saldo dana kampanye tim capres atau cawapres yang saldo dana kampanyenya Rp0, sebanyak 31 tim kampanye di berbagai kabupaten kota, " kata Anik di Semarang, Kamis 3 Januari 2019.

Tim kampanye parpol yang saldo Rp0 itu, lanjut dia, terdiri dari berbagai partai politik baik paslon nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin maupun paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Prabowo Kaget Ada Pemuda Ngaku Siap Mati untuknya di Pilpres 2019: Saya Suruh Pulang!

Selain itu, hasil pantauan Bawaslu Jawa Tengah lainnya juga menemukan adanya 14 peserta pemilu tim kampanye partai politik tingkat kabupaten/kota yang tidak menyetorkan LPSDK ke KPU pada 2 Januari 2019.

Ke-14 peserta pemilu parpol tersebut, tersebar di beberapa kabupaten/kota. Ada tujuh peserta pemilu tim kampanye partai politik yang menyerahkan LPSDK ke KPU lebih dari pukul 18.00 WIB.

"Untuk tim kampanye tingkat provinsi Jawa Tengah, ada dua parpol yang menyerahkan LPSDK dengan Rp0. Ada juga partai yang melaporkan dana kampanye Rp11.600, " kata dia.

Sedangkan dari 20 calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jawa Tengah, yang saldo LPSDK-nya Rp0 tercatat ada tiga calon. Sementara itu, ada satu calon menyatakan tidak bisa menyerahkan LPSDK atas nama Naibul Umam.

"Untuk 17 partai politik di tingkat Provinsi Jawa Tengah, diketahui sudah menyerahkan LPSDK ke KPU, " ujarnya.

Atas hal itu, Bawaslu Jawa Tengah, mendesak kepada peserta pemilu, baik partai politik, tim kampanye capres dan cawapres maupun calon DPD, agar jujur dalam melaporkan dana kampanye. Penerimaan dan pengeluaran riil harus dilaporkan dalam laporan dana kampanye. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya