Dihukum Penjara, Mandala Abadi Shoji akan Tuntut Bawaslu
- VIVA/Reza Fajri
VIVA – Calon anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional dan juga presenter televisi, Mandala Abadi Shoji tidak terima dijatuhi vonis 3 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kasus politik uang. Tim kuasa hukum Mandala akan mengajukan upaya banding.
"Kami harus melawan putusan hakim ini, dengan cara melakukan banding," kata kuasa hukum, Muhammad Rullyandi, usai sidang, Selasa 18 Desember 2018.
Rullyandi mengklaim majelis hakim yang diketuai Desbenneri Sinaga tidak melihat fakta-fakta persidangan. Dia juga menyebut Desbenneri terkesan ragu-ragu dalam menjatuhkan vonis itu.
“Vonis itu mencerminkan keragu-raguan hakim dalam memutuskan perkara ini," ujar Rullyandi.
Sementara itu, Mandala juga menyatakan akan melawan vonis ini. Dia menilai proses perkara ini terkesan dibuat-buat oleh pihak Badan Pengawas Pemilu.
"Kalau kita lihat Panwas, Bawaslu, juga seakan-akan ini dibuat-buat," kata dia.
Karena itu pria yang dikenal sebagai presenter program Termehek-Mehek ini mengaku akan menuntut Panwas atau Bawaslu. Dia mengaku kecewa telah dikriminalisasi oleh mereka.
"Saya akan berusaha untuk menuntut Panwaslu, Bawaslu juga ke pengadilan," kata Mandala.
Mandala dinyatakan bersalah oleh hakim karena membagikan voucher umroh kepada warga di Pasar Gembrong Lama, Jakarta Pusat pada 19 Oktober lalu. Kepada warga, voucher dijanjikan diundi jika Mandala terpilih pada pemilihan legislatif 2019 nanti. (ren)