Caleg PAN Mandala Shoji Divonis 3 Bulan Penjara

Caleg PAN Mandala Shoji terbukti money politic
Sumber :
  • VIVA/Reza Fajri

VIVA – Dua calon anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN), yakni Mandala Abadi Shoji dan Lucky Andriani masing-masing dijatuhi hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider 1 bulan kurungan.
 
Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan politik uang, dengan membagikan voucher umrah dan doorprize saat berkampanye di Pasar Gembrong, Johar Baru, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Bamsoet Sebut Politik Uang Hambatan Terbesar RI untuk Capai SDGs 2030

"Menyatakan terdakwa 1 yaitu Mandala Abadi Shoji dan terdakwa 2 Lucky Andriani, telah terbukti secara sah dan meyakinkan," kata Desbenneri Sinaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 18 Desember 2018.

Putusan vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang disampaikan Senin kemarin. Sebelumnya Mandala dan Lucky dituntut masing-masing 6 bulan penjara dan denda Rp5 juta. "Seluruh unsur dakwaan telah terbukti," ujar Desbenneri.

Akademisi Universitas Andalas: Praktik Politik Uang Mulai Dianggap Sebuah Kelaziman

Majelis hakim menilai hal yang memberatkan kedua terdakwa adalah, keduanya dianggap bertentangan dengan keinginan pemerintah untuk mewujudkan pemilu yang jujur, adil dan bebas.

Sedangkan, hal yang meringankan keduanya belum pernah mendapatkan hukuman pidana. Keduanya juga dianggap kooperatif selama jalannya persidangan ini.

Pilgub Jakarta, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto: Dikasih Uang, Tolak Jangan Diterima

Sebelumnya, Mandala Shoji yang merupakan calon anggota DPR RI dari PAN, bersama calon anggota DPRD DKI dari PAN Lucky Andriyani dituntut bersalah atas dugaan membagikan doorprize berupa voucher umrah kepada masyarakat saat kampanye.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum, Andri Saputra, mengatakan Mandala Abadi dan Lucky Andriyani terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilihan umum Pasal 523 ayat 1 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kepala Divisi Teknis KPU, DKI Dody Wijaya

KPUD Jakarta: Kalau Ada Ajakan Menjadikan Suara Tidak Sah Masuk Kategori Pidana Pemilu

KPUD Jakarta ingatkan siapapun yang ketahuan terlibat money politics, bisa dipidanakan. Termasuk apabila ada yang mengajak, untuk membuat suara pemilih menjadi tidak sah.

img_title
VIVA.co.id
13 September 2024