Bawaslu Sebut Ada 192.129 Laporan Pelanggaran Pemilu 2019

Petinggi Bawaslu.
Sumber :
  • Ridho Permana/VIVA.co.id

VIVA – Anggota Badan Pengawas Pemilu, Fritz Edward Siregar menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima 192.129 laporan dan temuan pelanggaran kampanye Pilpres 2019. Mayoritas laporan karena pemasangan alat peraga di tempat terlarang.

DPR Gelar Uji Kelayakan Calon Anggota KPU-Bawaslu pada 14-17 Februari

"176.493 pemasangan alat peraga di tempat yang dilarang. Dan 14.255 alat peraga kampanye (APK) yang mengandung materi yang dilarang. Ada 1.381 pemasangan APK di kendaraan angkutan umum," kata Fritz dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu 15 Desember 2018.

Ia menambahkan ada juga laporan terkait kegiatan kampanye yang dilakukan di luar waktu yang ditentukan. Terdapat sebanyak 414 iklan kampanye yang sudah dilaksanakan. Padahal seharusnya tak boleh dilaksanakan.

Timsel Serahkan Daftar Nama Calon Anggota KPU dan Bawaslu ke Jokowi

"Ada 249 iklan kampanye di media cetak. 153 di media elektronik, 12 iklan kampanye di radio, kita sedang melakukan penelusuran dan pengkajian terhadap kampanye-kampanye seperti itu. Kami juga menerima 49 laporan mengenai kampanye di tempat ibadah dan 33 laporan kampanye di tempat pendidikan. Ada 226 laporan ada kampanye di tempat fasilitas pemerintah," kata Fritz.

Ia menjelaskan, langkah terhadap sejumlah pelanggaran yang dilaporkan. Bila terjadi pelanggaran administrasi maka diberi teguran. Bila pemasangan alat peraga kampanye melanggar aturan maka diturunkan.

Bawaslu Siap Bekerja Kapanpun Pemilu 2024 Digelar

"Kalau ada pelanggaran pidana kami diskusikan dengan Sentra Gakumdu. Ada juga yang masuk ke Gakumdu, ada juga yang tdk. Kemarin kami ada putusan pengadilan mengenai kepala desa yang mendukung atau mengeluarkan kebijakan yang mendukung salah satu paslon. Itu sudah dipidana penjara 2 tahun," kata Fritz.

Ia melanjutkan bila ada pejabat atau instansi pemerintah yang melakukan pelangaran maka juga disanksi.

"Penegakan terhadap pelanggaran pemilu itu sudah berlangsung. Dan itu sudah dilaksanakan di berbagai tempat," kata Fritz.
 

Politikus PDIP Junimart Girsang .

Calon Anggota KPU-Bawaslu Wajib Tes PCR 2 Kali Sebelum Uji Kelayakan

Tes PCR kedua, kata Junimart, dilakukan menjelang uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPU-Bawaslu dilakukan yakni sebelum 14 Februari.

img_title
VIVA.co.id
9 Februari 2022