Ketua PPS Kayong Utara Tilap Honor Petugas Pemilu untuk Judi Online
- Misrohatun Hasanah
Kayong Utara – Seorang Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial AS telah diamankan pihak kepolisian.
Kapolres Kayong Utara AKBP Achmad Dharmianto mengatakan pria tersebut diamankan terkait dugaan penggelapan honor Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) senilai Rp 82 juta.
“Ketua PPS berinisial AS telah kami amankan,” ujar Dharmianto, Sabtu, 24 Februari 2024.
Lanjut Dharmianto, terduga diamankan di rumah orang tuanya pada Kamis siang, dan masih bersikeras bahwa uang tersebut hilang karena dicuri.
AS diketahui saat ini berstatus tersangka dan langsung ditahan di rumah tahanan Mapolres Kayong Utara. Atas hasil penyidikan dan penelusuran uang tersebut ternyata habis dipakai bermain judi slot dan keperluan pribadi.
“Uang yang seharusnya menjadi honor KPPS digunakan tersangka untuk judi online,” terangnya.
Sempat Laporkan Kehilangan Uang Honor KPPS
Sebelumnya, AS sempat melaporkan kehilangan uang honor KPPS senilai Rp 82 juta ke Polsek Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengatakan, pengakuan awal AS, uang tersebut disimpan di dalam tas namun hilang di kantor Sekretariat Desa Nipah Kuning. Adapun nilai uang honor yang dilaporkan hilang berjumlah Rp 82 juta.
Petit menjelaskan, terkait masalah tersebut, telah dilakukan mediasi antara KPPS dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kayong Utara di Mapolsek Simpang Hilir.
Hasil mediasi tersebut, pihak KPU akan menanggulangi honor KPPS dan akan dibayarkan pada Selasa 27 Februari 2024.
“Honor dibayarkan langsung oleh KPU tanpa perantara,” ujar Petit.