Jumlah Surat Suara Pemilu 2024 Diterima KPU Sumut Sudah Capai 100 Persen

Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara Pilpres Pemilu 2024
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Medan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara mencatat yang sudah diterima atau distribusikan surat suara, ke KPU Kabupaten/Kota se-Sumut sudah capai 100 persen.

Anggota DPRD Sumbar Dituding Selingkuh dengan Istri Orang 

"Data tersebut, berdasarkan laporan pada tanggal 17 Januari 2024," ucap sebut Komisioner KPU Sumut, Robby Effendi saat dikonfirmasi VIVA Medan, Kamis 18 Januari 2024.

Berdasarkan data diperoleh dari KPU Sumut. Di mana, jumlah Surat Suara (SS) diterima seluruh KPU Kabupaten/Kota dengan : 55.463.115 SS atau 100 %. Dengan rincian sebagai berikut, SS DPR RI  11.092.623 (100 %), SS PPWP  11.092.623 (100 %), SS DPD  11.092.623 (100 %), SS DPRD Provinsi Sumut 11.092.623 (100 %) dan SS DPRD Kabupaten/Kota 11.092.623 (100 %).

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara Pilpres Pemilu 2024

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sedangkan, perkembangan jumlah surat suara selesai sortir & lipat dengan total 52.080.899 SS atau 93,90 %. Dengan rincian sebagai berikut, SS PPWP 9.403.324 (84,77%), SS DPR : 10.148.176 (91,49%), SS DPD  11.110.258 (100%), SS DPRD Provinsi  11.092.670 (100%) dan SS DPRD Kabupaten/Kota 10.326.471 (93,09%).

Masa Reses DPR, Once Mekel Datangi Dapil Serap Aspirasi Soal KJP hingga Kartu Lansia

"?Jumlah petugas sortir, lipat, setting, checking, packing di seluruh Kabupaten/Kota 6.350 orang," ujar Robby.

Lanjut, anggota KPU Sumut itu, mengungkapkan bahwa jumlah Kotak Suara diterima atau seluruh Kabupaten/Kota, berjumlah 229.375 kotak suara.

"Ditambah cadangan kotak suara di Kecamatan/distrik 910 kotak suara," tandas Robby.

Untuk diketahui, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Sumut, 10.853.940 pemilih, tersebar di 33 Kabupaten/Kota, dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), berjumlah 45.875 TPS.

Ilustrasi pajak

Haris Rusly Moti: PPN 12 Persen Produk PDIP Sebagai Ruling Party

Pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. 

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024