Cabut Rekomendasi, Bawaslu Nilai jurdil2019.org Tak Netral
- Tangkapan layar Jurdil2019.org
VIVA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencabut akreditasi PT Prawedanet Aliansi Teknologi yang mengelola laman www.jurdil2019.org karena dianggap tidak netral. Bawaslu juga merekomendasikan kepada Kominfo untuk memblokir laman tersebut.
“PT Prawedanet Aliansi Teknologi merupakan lembaga yang tercatat dan terakreditasi sebagai lembaga pemantau pemilu di Bawaslu sehingga berhak untuk melakukan pemantauan. Termasuk memantau terhadap proses pemungutan suara dan penghitungan suara. Akan tetapi pada faktanya, PT Prawedanet Aliansi Teknologi telah melakukan quick count dan mempublikasikan hasil quick count tersebut melalui Bravos Radio dan situs www.jurdil2019.org,” kata Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar di gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa, 23 April 2019.
Fritz menjelaskan, dalam aplikasi maupun video tutorial, jurdil2019.org memuat gambar atau simbol pendukung relawan atau hashtag salah satu pasangan calon. Oleh karenanya, dari fakta tersebut Bawaslu menilai PT Prawedanet Aliansi Teknologi telah menyalahgunakan sertifikat akreditasi nomor 063 yang dikeluarkan oleh Bawaslu.
Sertifikat tersebut hanya dapat digunakan PT Prawedanet Aliansi Teknologi untuk tujuan pemantauan Pemilu. “Sedangkan melakukan dan mempublikasikan hasil quick count merupakan kegiatan survei yang hanya boleh dilakukan oleh lembaga survei yang telah terdaftar di KPU,” kata dia.
Dalam kedudukannya sebagai pemantau pemilu, PT Prawedanet Aliansi Teknologi terikat pada larangan melakukan kegiatan yang dapat mengganggu proses pelaksanaan pemilu, mencampuri pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggara pemilu dan atau melakukan kegiatan lain yang tidak sesuai dengan tujuan sebagai pemantau pemilu sebagaimana digariskan dalam pasal 21 huruf a, c dan e Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantau Pemilu.
“Bahwa terhadap fakta tersebut kegiatan PT Prawedanet Aliansi Teknologi dapat dikualifikasi sebagai perbuatan yang memenuhi larangan dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 huruf j dan K, Pasal 21 huruf a, c dan e, dan pasal 26 ayat 2 Perbawaslu nomor 4 tahun 2018. Dan oleh karenanya Bawaslu berwenang untuk mencabut akreditasi sebagai pemantau pemilu dan meminta kepada instansi yang berwenang untuk menutup website jurdil2019.org,” tegasnya.
Sementara itu, Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangarepan, membenarkan pemblokiran laman jurdil2019.org dilakukan atas permintaan Bawaslu RI.
“Pemblokiran adalah bentuk sanksi administrasi. Saya garis bawahi. Pemblokiran itu sanksi administrasi. Karena biasanya kalau ada yang dilanggar bisa juga sampai dikenakan sanksi hukum lainya,” ujar Semuel. (ase)