KPU Siapkan Situng Awasi Kecurangan Penghitungan Suara Pemilu

Petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) menyegel amplop yang berisi surat suara sebelum didistribusikan ke kelurahan di gudang logistik KPU Jakarta Pusat, GOR Kemayoran, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

VIVA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, hasil penghitungan suara mulai siang ini akan dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan akan dimasukkan dalam formulir C1. 

Ketua DPD Ungkap Dahulu Gugatan Puluhan Pihak soal PT 20 Persen Ditolak oleh MK

Formulir itu selanjutnya akan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Perhitungan (Situng) oleh KPU Provinsi, Kabupaten, Kota untuk dipublikasikan. Arief mengatakan, Situng diperlukan untuk mempermudah kerja KPU. 

“Bagi KPU, saya akan mengontrol. Jadi kalau ada orang nakal jauh lebih mudah untuk diketahui," kata Arief di saat melakukan pemantauan TPS di Rutan Cipinang, Jakarta, Rabu 17 April 2017.

Mahfud Md Tegaskan Presidential Threshold yang Dihapus MK Ruang "Open Legal Policy", Apa Itu?

Menurut Arief, data dalam Situng dapat digunakan oleh peserta pemilu, di antaranya saat mengajukan sengketa Pemilu nanti ke Mahkamah Konstitusi (MK). Karena untuk bersengketa di MK para pihak harus mempunyai bukti dan data yang kuat.

“Dalam banyak pemilu yang sudah dilaksanakan justru ketika mereka bersengketa, mereka mengambil data dari web kita untuk jadi alat bukti," ungkapnya.

Menkum Hormati Putusan MK Hapus PT 20 Persen tapi Ingatkan Ada yang Belum Diputuskan

Arief mengatakan, situng menjadi hal unik di Pemilu Indonesia. Dan menjadi daya tarik tersendiri bagi pemerhati  di luar negeri. Meski begitu ia memastikan Situng bukan hasil resmi penghitungan Pemilu 2019.

“Situng itu hanya mempercepat proses informasi. Membantu jadi alat kontrol, tapi bukan hasil resmi yang ditetapkan KPU. Hasil resmi KPU adalah hasil yang direkapitulasi secara berjenjang, secara manual melalui berita acara." (mus) 

Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra

Presidential Threshold 20 Persen Dihapus MK, Menko Yusril: Pemerintah akan Lakukan Ini

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Imipas), Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tetap menghormati Keputusan Mahkamah Konstitusi (M

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025