Surat Suara Tercoblos, Jokowi Minta Bawaslu dan Polisi Segera Usut

Presiden RI Jokowi
Sumber :
  • timesindonesia

VIVA – Calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo meminta kasus penemuan surat suara yang telah tercoblos oleh orang tak dikenal di Selangor, Malaysia, segera diinvestigasi.

Dukungan Penuh Jokowi Soal Megawati Akan Ketemu Prabowo: Sangat Bagus, Sangat Bagus

Jika ditemukan pelanggaran, ia mengatakan, pihak penyelenggara seperti Bawaslu dan KPU harus menindak sesuai ketentuan berlaku.

"Dilakukan investigasi, baik oleh Bawaslu, baik oleh Kepolisian, kalau ada yang dilanggar. Bawaslu bisa menindak, kalau ada pidananya Polri harus tegas, Polisi harus tegas lakukan tindakan hukum. Supaya ini jadi pemilu yang jujur adil," kata Jokowi saat ditemui di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, Jumat 12 April 2019.

Jokowi menekankan, urusan Pemilu tidak ada kaitannya dengan perwakilan pemerintah di negara lain seperti kedutaan besar. Sehingga, ia meminta, hal tersebut tidak diarahkan soal independensi penyelenggara Pemilu. 

"KPU di luar negeri itu ada yang namanya PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri). Tidak ada urusan pemerintahan yang di sini, ndak ada. KPU ada PPLN, PPLN menyelenggarakan Pemilu di luar negeri," ujarnya.

Bahlil: Saya yang Usulkan Pilpres 2024 Ditunda Ketika Jadi Menteri Investasi, bukan Jokowi

Sebelumnya diberitakan, Ketua Badan Pengawas Pemilu Abhan Misbah mengatakan, saat ini pihaknya masih mengumpulkan bukti dan fakta terkait dengan dugaan surat suara yang tercoblos di Malaysia. 

Dari video viral yang beredar, surat suara sudah tertusuk pasangan nomor urut 01 dan salah satu caleg partai politik daerah pemilihan luar negeri.

KPU sendiri dan Bawaslu dikabarkan telah berangkat ke Malaysia untuk menindaklanjuti temuan surat suara yang dicoblos.

"Kami kumpulkan bukti-bukti, fakta-fakta dulu. Tapi tidak menutup kemungkinan misalnya kami ada rekomendasi misalnya apa, penundaan atau (pemungutan) ulang," kata Abhan di Jakarta, Kamis 11 April 2019.

Maqdir Ismail.

Kubu Hasto PDIP Berencana Gugat Keabsahan Pimpinan KPK ke MK, Ada Apa?

Tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail memiliki rencana menggugat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029.

img_title
VIVA.co.id
28 Januari 2025