Sudah Ada 116 Tindak Pidana Pemilu Ditangani Sentra Gakkumdu
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA – Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah memproses 116 perkara tindak pidana pemilu. Seluruh perkara tersebut ditargetkan tuntas sebelum hari pencoblosan.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Syahar Diantono, mengungkapkan proses assessment dan pemeriksaan terhadap para tersangka memang lebih cepat dibandingkan pidana umum.
"Ada target waktunya, tidak seperti pidana umum, makanya pemeriksaannya termasuk cepat. Ada jangka waktu saat mulai penyidikan, tidak boleh melewati batas waktu," ujar Syahar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 26 Maret 2019.
Syahar mengatakan sampai saat ini Gakkumdu telah memproses 116 perkara tindak pidana pemilu. Sebagian besar dari perkara tersebut menurutnya telah sampai pada putusan.
"Sampai saat ini sudah sebagian besar perkara diputus oleh pengadilan," kata Syahar.
Lebih rinci ia menyebutkan 116 perkara itu terdiri dari, 15 perkara pemalsuan dokumen persyaratan pendaftaran, 22 perkara tindakan/keputusan yang menguntungkan/merugikan peserta pemilu. Kemudian, 29 perkara politik uang, 1 perkara tidak menyerahkan salinan DPT ke parpol, 9 kampanye di luar jadwal, dan 1 perkara menghina peserta pemil.
Sebanyak 9 perkara kampanye libatkan pihak yang dilarang, 10 kampanye di tempat ibadah/pendidikan, dan 7 perkara kampanye gunakan fasilitas pemerintah. Lalu, 8 perkara pihak yang dilarang sebagai pelaksana/tim kampanye, dan 5 perkara perusakan alat peraga kampanye.
Sementara itu terkait dengan dugaan adanya pelanggaran dalam kampanye terbuka oleh kedua paslon, menurut Syahar sampai saat ini Gakkumdu belum menangani hal tersebut. Dugaan pelanggaran itu menurut Syahar masih dalam proses assessment Bawaslu.
"Ya masih akan dilakukan assessment dulu oleh Bawaslu sebelum dilakukan upaya-upaya penyidikan," katanya. (lis)