Sudah Ada 116 Tindak Pidana Pemilu Ditangani Sentra Gakkumdu

Pengguna jalan melintasi papan hitung mundur elektronik Pemilu 2019 di kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis, 21 Februari 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah memproses 116 perkara tindak pidana pemilu. Seluruh perkara tersebut ditargetkan tuntas sebelum hari pencoblosan.

Blak-blakan Eks Caleg PDIP dari Kalimantan Barat Usai Diperiksa KPK Kasus Harun Masiku

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Syahar Diantono, mengungkapkan proses assessment dan pemeriksaan terhadap para tersangka memang lebih cepat dibandingkan pidana umum.

"Ada target waktunya, tidak seperti pidana umum, makanya pemeriksaannya termasuk cepat. Ada jangka waktu saat mulai penyidikan, tidak boleh melewati batas waktu," ujar Syahar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 26 Maret 2019.

Bawaslu Minta Jajarannya di Daerah Berani Tindak Pelanggaran Pilkada

Syahar mengatakan sampai saat ini Gakkumdu telah memproses 116 perkara tindak pidana pemilu. Sebagian besar dari perkara tersebut menurutnya telah sampai pada putusan.

"Sampai saat ini sudah sebagian besar perkara diputus oleh pengadilan," kata Syahar.

Pemilu 2024 Lebih Teduh Dibanding 2019

Lebih rinci ia menyebutkan 116 perkara itu terdiri dari, 15 perkara pemalsuan dokumen persyaratan pendaftaran, 22 perkara tindakan/keputusan yang menguntungkan/merugikan peserta pemilu. Kemudian, 29 perkara politik uang, 1 perkara tidak menyerahkan salinan DPT ke parpol, 9 kampanye di luar jadwal, dan 1 perkara menghina peserta pemil.

Sebanyak 9 perkara kampanye libatkan pihak yang dilarang, 10 kampanye di tempat ibadah/pendidikan, dan 7 perkara kampanye gunakan fasilitas pemerintah. Lalu, 8 perkara pihak yang dilarang sebagai pelaksana/tim kampanye, dan 5 perkara perusakan alat peraga kampanye.

Sementara itu terkait dengan dugaan adanya pelanggaran dalam kampanye terbuka oleh kedua paslon, menurut Syahar sampai saat ini Gakkumdu belum menangani hal tersebut. Dugaan pelanggaran itu menurut Syahar masih dalam proses assessment Bawaslu.

"Ya masih akan dilakukan assessment dulu oleh Bawaslu sebelum dilakukan upaya-upaya penyidikan," katanya. (lis)

Ilustrasi/Penolakan praktik politik uang atau money politic.

Pencoblosan Pilgub, Satgas No Money Politic Bakal Awasi Kampung-kampung di Jakarta

Sejumlah organisasi masyarakat (ormas) yang terdiri dari Forkabi, FBR, Sahabat Abi, dan 234 SC membentuk Satgas No Money Politic untuk Pilgub DKI Jakarta yang diselenggar

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024